medcom.id, Jakarta: Perusahaan otobus (PO) untuk trayek Jawa Tengah dan Jawa Timur di Terminal Kampung Rambutan masih beroperasi. Penertiban bus tujuan Jateng dan Jatim di terminal bayangan dan bantuan sekitar Terminal Pulogadung tidak berpengaruh bagi bus di Terminal Kampung Rambutan.
"Terminal Kampung Rambutan itu kan tipe A, KPS-nya (Kartu Pengawasan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan) trayek Kampung Rambutan masih ada," kata Kepala Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi Kampung Rambutan Emerald August kepada Metrotvnews.com di kantor Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (28/1/2017).
Terminal bantuan bertipe B dan tidak memegang KPS untuk trayek Jateng dan Jatim. Ini yang ditertibkan. Terminal bantuan yang ditertibkan seperti Pasar Minggu, Grogol, Pinang Ranti, Muara Angke, Rawamangun, dan Tanjung Priok.
"Kalau Terminal Grogol, Pasar Minggu, Muara Angke mereka kan tidak ada (KPS) trayek Jateng dan Jatim. Nah, yang akan dibenahi ini kan terminal bayangan dan terminal bantuan," tegas August.
Terminal penumpang tipe A, sebut dia, melayani kendaraan umum secara nasional seperti angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan. Sementara terminal penumpang tipe B melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
"Kalau terminal tipe C itu angkot, seperti di Cililitan dan Klender yang dioperasikan oleh KWK (Koperasi Wahana Kalpika) dan angkot-angkotnya saja," ujar August.
Joko, pegawai PO Sinar Jaya tujuan Slawi, Jateng, mengatakan, perusahaannya tidak ada rencana pindah dari Terminal Kampung Rambutan ke Terminal Pulogebang. Menurutnya, PO Sinar Jaya tujuan Slawi di Terminal Kampung Rambutan telah memiliki izin trayek.
Kemenhub mengeluarkan surat edaran dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) agar setelah 28 Januari tidak ada bus beroperasi di terminal bayangan. Kemenhub mengancam memberikan sanksi kepada bus yang membandel dengan membekukan izin trayek. Jika masih ada yang melanggar, Kemenhub tak segan membekukan izin PO.
medcom.id, Jakarta: Perusahaan otobus (PO) untuk trayek Jawa Tengah dan Jawa Timur di Terminal Kampung Rambutan masih beroperasi. Penertiban bus tujuan Jateng dan Jatim di terminal bayangan dan bantuan sekitar Terminal Pulogadung tidak berpengaruh bagi bus di Terminal Kampung Rambutan.
"Terminal Kampung Rambutan itu kan tipe A, KPS-nya (Kartu Pengawasan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan) trayek Kampung Rambutan masih ada," kata Kepala Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi Kampung Rambutan Emerald August kepada
Metrotvnews.com di kantor Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (28/1/2017).
Terminal bantuan bertipe B dan tidak memegang KPS untuk trayek Jateng dan Jatim. Ini yang ditertibkan. Terminal bantuan yang ditertibkan seperti Pasar Minggu, Grogol, Pinang Ranti, Muara Angke, Rawamangun, dan Tanjung Priok.
"Kalau Terminal Grogol, Pasar Minggu, Muara Angke mereka kan tidak ada (KPS) trayek Jateng dan Jatim. Nah, yang akan dibenahi ini kan terminal bayangan dan terminal bantuan," tegas August.
Terminal penumpang tipe A, sebut dia, melayani kendaraan umum secara nasional seperti angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan. Sementara terminal penumpang tipe B melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
"Kalau terminal tipe C itu angkot, seperti di Cililitan dan Klender yang dioperasikan oleh KWK (Koperasi Wahana Kalpika) dan angkot-angkotnya saja," ujar August.
Joko, pegawai PO Sinar Jaya tujuan Slawi, Jateng, mengatakan, perusahaannya tidak ada rencana pindah dari Terminal Kampung Rambutan ke Terminal Pulogebang. Menurutnya, PO Sinar Jaya tujuan Slawi di Terminal Kampung Rambutan telah memiliki izin trayek.
Kemenhub mengeluarkan surat edaran dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) agar setelah 28 Januari tidak ada bus beroperasi di terminal bayangan. Kemenhub mengancam memberikan sanksi kepada bus yang membandel dengan membekukan izin trayek. Jika masih ada yang melanggar, Kemenhub tak segan membekukan izin PO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)