medcom.id, Jakarta: Dua syarat diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada PT Adhi Karya jika ingin menggarap proyek pembangunan monorel. Merasa keberatan, perwakilan Adhi Karya marah saat mendengar jawaban Basuki menanggapi rencana bisnis yang ditawarkan.
"Dia agak emosi tadi, kamu lihat aja rekamannya, begitu saya singgung gitu, dia agak emosi, ya dong, saya suuzan lebih baik dong," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015).
Syarat pertama, apabila PT Adhi Karya tak bisa mengerjakan proyek dan berhenti di tengah jalan, maka seluruh tanah yang digunakan dalam pengerjaan proyek menjadi milik Pemprov DKI.
Kedua, jika monorel sudah beroperasi, Pemprov DKI tidak bertanggung jawab jika PT Adhi Karya merugi. Pemprov justru bisa langsung mengambil alih ketika pengelolaan operasional monorel ditinggalkan.
Menurut Ahok, dua syarat itu untuk mengantisipasi bila ke depannya PT Adhi Karya tak berhasil menyelesaikan proyek atau meninggalkan pengelolaan monorel.
"Kita gak mau ketipu dua kali, sekarang Jakarta Monorail (PT JM) itu kan (gunakan) tanah kita, dia enggak bangun-bangun dari zaman dulu, tapi barang ini punya dia, terus tanah kita sita dong, enak aja kalau gitu kerja sama dengan cara seperti ini. Nah, model itu kita enggak mau lagi terulang, makanya saya lihat bussines plan-nya, baru saya bahas teknisnya," jelas Ahok.
medcom.id, Jakarta: Dua syarat diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada PT Adhi Karya jika ingin menggarap proyek pembangunan monorel. Merasa keberatan, perwakilan Adhi Karya marah saat mendengar jawaban Basuki menanggapi rencana bisnis yang ditawarkan.
"Dia agak emosi tadi, kamu lihat aja rekamannya, begitu saya singgung gitu, dia agak emosi, ya dong, saya suuzan lebih baik dong," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015).
Syarat pertama, apabila PT Adhi Karya tak bisa mengerjakan proyek dan berhenti di tengah jalan, maka seluruh tanah yang digunakan dalam pengerjaan proyek menjadi milik Pemprov DKI.
Kedua, jika monorel sudah beroperasi, Pemprov DKI tidak bertanggung jawab jika PT Adhi Karya merugi. Pemprov justru bisa langsung mengambil alih ketika pengelolaan operasional monorel ditinggalkan.
Menurut Ahok, dua syarat itu untuk mengantisipasi bila ke depannya PT Adhi Karya tak berhasil menyelesaikan proyek atau meninggalkan pengelolaan monorel.
"Kita gak mau ketipu dua kali, sekarang Jakarta Monorail (PT JM) itu kan (gunakan) tanah kita, dia enggak bangun-bangun dari zaman dulu, tapi barang ini punya dia, terus tanah kita sita dong, enak aja kalau gitu kerja sama dengan cara seperti ini. Nah, model itu kita enggak mau lagi terulang, makanya saya lihat bussines plan-nya, baru saya bahas teknisnya," jelas Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOB)