Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Penetapan sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari Antara, Minggu, 21 November 2021.
Baca: Awas! Beri Gaji di Bawah UMP Bisa Didenda hingga Rp400 Juta
Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota. Rumusan penetapan UMP mengacu pada beberapa aturan.
Aturan pertama, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan penetapan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya. Penyusunan diminta memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan lainnya meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan
upah minimum provinsi (UMP) 2022. Penetapan sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata
Anies dikutip dari
Antara, Minggu, 21 November 2021.
Baca:
Awas! Beri Gaji di Bawah UMP Bisa Didenda hingga Rp400 Juta
Anies mengatakan penetapan
UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota. Rumusan penetapan UMP mengacu pada beberapa aturan.
Aturan pertama, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan penetapan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya. Penyusunan diminta memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan lainnya meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)