Pembongkaran papan reklame di atas Pos Polisi Harmoni/Medcom.id/Christian.
Pembongkaran papan reklame di atas Pos Polisi Harmoni/Medcom.id/Christian.

Tak Berizin, Tiga Papan Reklame di Pospol Dibongkar

Christian • 07 September 2021 08:53
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame di tiga lokasi terpisah. Pembongkaran karena tidak ada Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBBR). 
 
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan dua papan reklame berada di Jakarta Pusat. Keduanya yakni di kawasan Harmoni dan Lapangan Banteng. 
 
"Kalau yang di Jakarta Selatan hanya ada satu titik di Pancoran," ucap Tumbur di perempatan lampu merah Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021. 

Baca: 15 Personel Satpol PP Awasi PTM di Tiap Kecamatan di Jakpus
 
Tumbur mengatakan papan reklame ini dibongkar tepat di atas pos polisi. Pembongkaran sesuai rekomendasi Dirlantas Polda Metro Jaya. Satpol PP juga melakukan pengecekan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
 
"Kita cek memang semuanya tidak ada izin. Dan sudah kita berikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3. Ini dari PT MIB dan mereka bongkar sendiri dengan pengawasan dari kami," kata dia.
 
Total, 50 papan reklame ditertibkan sejak Januari 2021 hingga saat ini. Tipe reklame bermacam-macam, mulai berbentuk tiang hingga LED.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan