Jakarta: Wilayah rukun tetangga (RT) 06/03 Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), dikarantina atau lockdown selama 14 hari sejak Selasa, 18 Mei 2021. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di wilayah tersebut.
"Sekitar 14 hari akan kita lakukan lockdown, tentunya dalam pengawasan aparatur termasuk juga gugus tugas covid-19," kata Camat Ciracas Mamad saat meninjau kegiatan tes polymerase chain reaction (PCR) massal di Ciracas, Jaktim, Rabu, 19 Mei 2021.
Keputusan melakukan lockdown sesuai pemberlakukan pengawasan ketat berskala lokal (PKBL) yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PKBL dilakukan untuk pencegahan penularan covid-19.
"Kita berharap semua (warga) berpegang teguh pada protokol kesehatan (covid-19)," harapnya.
Baca: Lima Keluarga Terpapar Covid-19, Satu RT di Ciracas Lockdown
Sementara itu, Lurah Ciracas, Rikia Marwan Salahudin, menyebut selama pemberlakuan PKBL ini warga diminta tidak keluar rumah. Termasuk, tidak menerima tamu dari luar wilayah.
"Kasus covid-19 di RT 06/03 ini terjadi sejak dua pekan lalu saat sebelum Lebaran 2021. Secara bertahap warga terpapar covid dari klaster keluarga lantaran mereka tidak mematuhi prokes," kata Rikia.
Rikia mengungkapkan ada 24 jiwa atau delapan kepala keluarga (KK) yang terpapar covid-19 di lokasi tersebut. Sebanyak 14 dari total warga yang terpapar menjalani perawatan di rumah sakit.
Rencananya pada Kamis, 20 Mei 2021, seluruh warga di RT 06/03 juga akan divaksin secara massal. Sehingga penyebaran covid di wilayah itu bisa ditanggulangi.
Jakarta: Wilayah rukun tetangga (RT) 06/03 Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), dikarantina atau
lockdown selama 14 hari sejak Selasa, 18 Mei 2021. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus
covid-19 di wilayah tersebut.
"Sekitar 14 hari akan kita lakukan
lockdown, tentunya dalam pengawasan aparatur termasuk juga gugus tugas covid-19," kata Camat Ciracas Mamad saat meninjau kegiatan tes
polymerase chain reaction (PCR) massal di Ciracas,
Jaktim, Rabu, 19 Mei 2021.
Keputusan melakukan
lockdown sesuai pemberlakukan pengawasan ketat berskala lokal (PKBL) yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PKBL dilakukan untuk pencegahan penularan covid-19.
"Kita berharap semua (warga) berpegang teguh pada protokol kesehatan (covid-19)," harapnya.
Baca:
Lima Keluarga Terpapar Covid-19, Satu RT di Ciracas Lockdown
Sementara itu, Lurah Ciracas, Rikia Marwan Salahudin, menyebut selama pemberlakuan PKBL ini warga diminta tidak keluar rumah. Termasuk, tidak menerima tamu dari luar wilayah.
"Kasus covid-19 di RT 06/03 ini terjadi sejak dua pekan lalu saat sebelum Lebaran 2021. Secara bertahap warga terpapar covid dari klaster keluarga lantaran mereka tidak mematuhi prokes," kata Rikia.
Rikia mengungkapkan ada 24 jiwa atau delapan kepala keluarga (KK) yang terpapar covid-19 di lokasi tersebut. Sebanyak 14 dari total warga yang terpapar menjalani perawatan di rumah sakit.
Rencananya pada Kamis, 20 Mei 2021, seluruh warga di RT 06/03 juga akan divaksin secara massal. Sehingga penyebaran covid di wilayah itu bisa ditanggulangi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)