Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti--Medcom.id
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti--Medcom.id

Tarif Sewa Rusun Kemungkinan Batal Naik

Nicky Widadio • 24 Agustus 2018 17:46
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018, yang mengatur penyesuaian kenaikan tarif sewa rumah susun sederhana sewa. Ada kemungkinan tarif tidak jadi naik dan tetap mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
 
"Ada kemungkinan (tarif sewa) tetap seperti di Perda," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti ketika dihubungi, Jumat, 24 Agustus 2018.
 
Perda yang dimaksud Meli ialah Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Di dalam Perda tersebut, tercantum tarif retribusi rusun seperti yang saat ini berlaku.

Baca: Kenaikan tarif rusunawa Jakarta untuk penyesuaian
 
Pasalnya, Pemprov DKI berencana mengajukan revisi Perda tersebut ke DPRD DKI untuk menyesuaikan tarif sewa rusun terbaru, sekaligus mencantumkan tarif untuk rusun baru dengan model tower.
 
"Perda juga akan diajukan revisi ke DPRD, jadi Pergub ini sifatnya sementara karena menunggu revisi Perda masih lama. Itu makan waktu lama," jelas Meli.
 
Salah satu rusun yang dipastikan tarifnya batal naik ialah Rusun Karang Anyar. Pasalnya, Rusun Karang Anyar akan direvitalisasi, dan harus dikosongkan pada Agustus ini dan warganya direlokasi ke Rusunawa Bekasi Kilometer 2.
 
Sebab pada September mendatang, Pemprov DKI harus menghapus Rusun Karang Anyar sebagai aset sebelum dibangun kembali.
 
"(Kenaikan Rusun Karang Anyar) itu memang dihapus di Pergub karena akan direvitalisasi," tambah Meli.
 
Secara keseluruhan Pemprov DKI masih mengevaluasi kembali kenaikan tarif rusun tersebut. Sebelumnya, kenaikan tarif rusun diatur melalui Pergub 55/2018 yang telah ditandatangani oleh Anies.
 
Pergub itu diundangkan pada Awal Juni 2018 lalu, namun semua direncanakan mulai berlaku pada Oktober 2018.
 
Belakangan Anies memerintahkan Dinas Perumahan untuk mengkaji ulang kenaikan tarif rusun. Perhitungannya akan mengacu pada eskalasi kenaikan tarif sebesar 3 persen per tahun dari 2012.
 
Selain itu angka inflasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan perawatan turut berpengaruh.
 
"Jadi nanti kami evaluasi lagi dengan pertimbangan-pertimbangan. Itu kan sesuai dengan janji Pak Gubernur, kita sosialisasi dulu. Kalau ada masukan kan bisa disesuaikan kembali," kata Meli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan