medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menantang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mempublikasikan video pemeriksaan dirinya. Ahok Diinterogasi terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat yang diduga merugikan negara Rp191 miliar.
"Saya tantang BPK mempublikasikan rekaman pemeriksaan. Kalau betul kalian (BPK) mengumpulkan data untuk mencari kebenaran, bukan tendensius, mari buka ke publik," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
Ahok bilang, BPK sempat menghalangi pihaknya merekam proses pemeriksaan. Bahkan, BPK menghubungi Pemerintah DKI untuk menarik kembali video rekaman pemeriksaan Ahok.
Ahok menuding, BPK menutup-nutupi kebenaran dari publik. Menurut Ahok, keterbukaan video dapat menjadi indikator masyarakat menilai kasus yang ia hadapi.
"Berani enggak BPK pusat mempublikasikan (video). Tidak perlu yang bagian jawaban saya deh, pertanyaannya saja. Saya yakin banyak orang Indonesia yang mau lihat, 8 jam saya di dalam diapain," ujar Ahok.
Secara pribadi, Ahok tak masalah proses pemeriksaannya dibuka ke publik. Mempublikasikan rekaman merupakan permintaan pribadinya selaku terperiksa.
"Saya bersedia dibuka. Biar publik bisa menilai sendiri. Kalau saya bilang dia tendensius, terus dia kan bisa bilang 'ah kamu sih yang diperiksa'," tandas Ahok.
Kemarin, Ahok menjalani pemeriksaan di BPK terkait dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK DKI, Pemprov DKI diduga merugikan negara sebesar Rp191 miliar saat membeli lahan tersebut.
Staf Ahli bidang Investigasi BPK Nyoman mengatakan, pelarangan dokumentasi saat pemeriksaan sudah ada aturannya. “Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Pengelolaan Keuangan Negara. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa dapat: A. Meminta dokumen yang wajib disampaikan kepada pejabat. B. Mengakses semua data yang bersifat dalam ke berbagai media," kata Nyoman dalam video yang diunggah oleh Berita Jakarta di Youtube.
Dalam video itu Nyoman yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi BPK menerangkan. "Undang-Undang tidak mengizinkan kami untuk memberikan rekaman dokumen informasi yang lainnya kepada siapa pun juga? termasuk kepada Bapak. Intinya, karena tidak memungkinkan kami begitu. Kalau memungkinkan, pasti kami kasih, Pak," kata Nyoman.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menantang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mempublikasikan video pemeriksaan dirinya. Ahok Diinterogasi terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat yang diduga merugikan negara Rp191 miliar.
"Saya tantang BPK mempublikasikan rekaman pemeriksaan. Kalau betul kalian (BPK) mengumpulkan data untuk mencari kebenaran, bukan tendensius, mari buka ke publik," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).
Ahok bilang, BPK sempat menghalangi pihaknya merekam proses pemeriksaan. Bahkan, BPK menghubungi Pemerintah DKI untuk menarik kembali video rekaman pemeriksaan Ahok.
Ahok menuding, BPK menutup-nutupi kebenaran dari publik. Menurut Ahok, keterbukaan video dapat menjadi indikator masyarakat menilai kasus yang ia hadapi.
"Berani enggak BPK pusat mempublikasikan (video). Tidak perlu yang bagian jawaban saya deh, pertanyaannya saja. Saya yakin banyak orang Indonesia yang mau lihat, 8 jam saya di dalam diapain," ujar Ahok.
Secara pribadi, Ahok tak masalah proses pemeriksaannya dibuka ke publik. Mempublikasikan rekaman merupakan permintaan pribadinya selaku terperiksa.
"Saya bersedia dibuka. Biar publik bisa menilai sendiri. Kalau saya bilang dia tendensius, terus dia kan bisa bilang 'ah kamu sih yang diperiksa'," tandas Ahok.
Kemarin, Ahok menjalani pemeriksaan di BPK terkait dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK DKI, Pemprov DKI diduga merugikan negara sebesar Rp191 miliar saat membeli lahan tersebut.
Staf Ahli bidang Investigasi BPK Nyoman mengatakan, pelarangan dokumentasi saat pemeriksaan sudah ada aturannya. “Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Pengelolaan Keuangan Negara. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa dapat: A. Meminta dokumen yang wajib disampaikan kepada pejabat. B. Mengakses semua data yang bersifat dalam ke berbagai media," kata Nyoman dalam video yang diunggah oleh Berita Jakarta di Youtube.
Dalam video itu Nyoman yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi BPK menerangkan. "Undang-Undang tidak mengizinkan kami untuk memberikan rekaman dokumen informasi yang lainnya kepada siapa pun juga? termasuk kepada Bapak. Intinya, karena tidak memungkinkan kami begitu. Kalau memungkinkan, pasti kami kasih, Pak," kata Nyoman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)