medcom.id, Jakarta: Sekjen Bamus Betawi Zamakh Sari mengatakan warga Betawi sempat dianggap 'anak haram'. Sehingga banyak warga Betawi asli yang malu mengakui identitasnya.
Tapi, kata dia, setelah Lebaran Betawi 2017 ini, diharapkan semua warga Betawi asli untuk tidak malu mengakui keberadaannya. Itu lantaran telah keberadaan mereka telah diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Jadi kita sudah 10 kali melakukan Lebaran Betawi. Lebaran Betawi kali ini punya kekhususan karena Lebaran Betawi ini dilaksanakan oleh putra-putri Betawi yang punya legalitas," kata Zamakh Sari dalam sambutannya pada Lebaran Betawi 2017, di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juli 2017.
Zamakh menekankan, Betawi kini memiliki legalitas. Kata dia, dimulai dari lahirnya Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Kemudian Pergub DKI Jakarta Nomor 229 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Tak sampai di situ, peran dan eksistensi Betawi lanjut Zamakh, semakin dikuatkan dengan munculnya Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Dalam pergub ini dijelaskan lebih spesifik untuk melengkapi Perda dan Pergub sebelumnya.
Di antaranya mengatur mengenai warna Ondel-ondel serta manggarnya. "Jadi Betawi bukan anak haram lagi, secara budaya. Betawi sekarang punya legalitas dan diakui keberadaannya sebagai suku di Jakarta dan inti dari masyarakat Jakarta. Sekarang enggak usah malu lagi jadi orang Betawi," ujar dia.
Dia menegaskan, yang mencerminkan budaya Betawi ada 8 yakni ondel-ondel, kembang kelapa, baju sadariah, baju kebaya keranjang atau baju encim, batik Betawi, kerak telur, dan bir pletok.
"Jadi melalui Perda dan Pergub itu kaum Betawi bisa menjaga dan melestarikan juga mengembangkan budaya Betawi. Kalau perlu pasang itu sepasang ondel-ondel depan ruang tamu. Kalau perlu kembang kelapa," beber dia.
medcom.id, Jakarta: Sekjen Bamus Betawi Zamakh Sari mengatakan warga Betawi sempat dianggap 'anak haram'. Sehingga banyak warga Betawi asli yang malu mengakui identitasnya.
Tapi, kata dia, setelah Lebaran Betawi 2017 ini, diharapkan semua warga Betawi asli untuk tidak malu mengakui keberadaannya. Itu lantaran telah keberadaan mereka telah diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Jadi kita sudah 10 kali melakukan Lebaran Betawi. Lebaran Betawi kali ini punya kekhususan karena Lebaran Betawi ini dilaksanakan oleh putra-putri Betawi yang punya legalitas," kata Zamakh Sari dalam sambutannya pada Lebaran Betawi 2017, di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juli 2017.
Zamakh menekankan, Betawi kini memiliki legalitas. Kata dia, dimulai dari lahirnya Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Kemudian Pergub DKI Jakarta Nomor 229 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Tak sampai di situ, peran dan eksistensi Betawi lanjut Zamakh, semakin dikuatkan dengan munculnya Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Dalam pergub ini dijelaskan lebih spesifik untuk melengkapi Perda dan Pergub sebelumnya.
Di antaranya mengatur mengenai warna Ondel-ondel serta manggarnya. "Jadi Betawi bukan anak haram lagi, secara budaya. Betawi sekarang punya legalitas dan diakui keberadaannya sebagai suku di Jakarta dan inti dari masyarakat Jakarta. Sekarang enggak usah malu lagi jadi orang Betawi," ujar dia.
Dia menegaskan, yang mencerminkan budaya Betawi ada 8 yakni ondel-ondel, kembang kelapa, baju sadariah, baju kebaya keranjang atau baju encim, batik Betawi, kerak telur, dan bir pletok.
"Jadi melalui Perda dan Pergub itu kaum Betawi bisa menjaga dan melestarikan juga mengembangkan budaya Betawi. Kalau perlu pasang itu sepasang ondel-ondel depan ruang tamu. Kalau perlu kembang kelapa," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)