Perlintasan kereta api 20a KM 15+30.9 di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: MTVN/Riyan Ferdianto
Perlintasan kereta api 20a KM 15+30.9 di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: MTVN/Riyan Ferdianto

Kemenhub Kesulitan Menutup Perlintasan Sebidang

Faisal Abdalla • 22 Agustus 2017 18:45
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan berencana menutup perlintasan sebidang yang kerap menimbulkan kecelakaan. Namun upaya penutupan jalan yang bersinggungan dengan rel kereta api itu kerap mendapat penolakan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
 
"Alasan, aksesibilitas terlalu jauh jika perlintasan ditutup. Saya sudah pernah didemo sampai tiga kali. Kita mau tertibkan tapi ternyata tidak semudah itu" kata Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Edi Nursalam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.
 
Baca: 14 Pelintasan KA Biang Macet Ditutup
 
Selain mendapat penolakan dari warga, Edi juga mendapat penolakan dari pemerintah daerah setempat. Padahal, penutupan perlintasan sebidang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemda.
 
"Waktu kita ambil inisiatif malah tidak didukung. Karena pemda memikirkan nanti masyarakatnya lewat mana. Padahal apapun alasannya, perlintasan sebidang memang harus ditutup," kata Edi.
 
Baca: Perlintasan KA Ditutup, Jalan T.B. Simatupang Lancar

Edi mengatakan, pihaknya tidak bisa menyalahkan Pemda, karena Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian belum mengatur sanksi mengenai penutupan perlintasan sebidang yang kerap menimbulkan masalah ini.
 
"Ini juga jadi masalah, karena di UU-nya juga tidak mengatur sanksi. Saya tidak tahu mungkin harus direvisi," kata Edi.
 
Saat ini ada sektar 4822 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia baik resmi maupun tidak resmi. Rinciannya, sebanyak 3907 perlintasan di pulau Jawa dan 914 di Sumatera.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan