Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). Foto: Antara/Andika Wahyu

Ahok Sebut Menko tak Bisa Batalkan Keppres Reklamasi

LB Ciputri Hutabarat • 01 Juli 2016 13:28
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan seorang menteri tidak bisa merubah keputusan presiden dalam pemberhentian reklamasi. Dia mengatakan, untuk menghentikan reklamasi, menteri harus mengajukan terlebih dahulu kepada presiden.
 
"Itu menteri (harus) ngajuin ke presiden dong. Karena enggak ada menteri koordinator yang bisa membatalkan keppres kan?" kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
 
Keputusan Presiden yang menjadi pegangan Ahok adalah Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Ahok mengaku akan menunggu keputusan tersebut. "Itu tunggu naikin aja. Saya enggak tahu. Kita mah tunggu aja. Kita mah nurut aja," ucap Ahok.

Di samping itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku sedang mempelajari hukum rekomendasi yang diserahkan oleh Komite Gabungan. Terlebih lagi, Ahok bilang masalah pencemaran lingkungan yang dijadikan alasan juga sebenarnya tak hanya di Pulau G, tapi juga terjadi di Pulau C dan D.
 
"Itu masalah tafsiran Keppres yang berbeda. Kalau soal mencemarkan, Pulau C dan D lebih mencemarkan. KBN (Kawasan Berikat Nusantara) juga reklamasi tanpa izin kok enggak disetop?" terang Ahok.
 
Ahok Sebut Menko tak Bisa Batalkan Keppres Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Foto: MI/Arya Manggala
 
Kemarin, Komite Gabungan soal reklamasi yang terdiri atas Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Kelautan Dan Perikanan dan Pemprov DKI memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan selamanya. Dalam keputusan tersebut Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menjelaskan ada tiga poin penting soal reklamasi Teluk Utara Jakarta.
 
Pertama, Pulau G membahayakan obyek vital strategis laut seperti lalu lintas transportasi laut dan Pulau G dibagun di atas kabel PLN. Kemudian, harus ada perbaikan di Pulau C, D dan N. Pulau-pulau ini diketahui tak berjarak. "Yang ini boleh diteruskan, tapi diperbaiki," ujar Rizal kemarin.
 
Catatan terakhir adalah soal administrasi dan perizinan. Di akhir laporannya, Rizal kembali meminta waktu tiga bulan untuk sinkronisasi perizinan dan wewenang antara pusat dan daerah. "Kami nanti minta semuanya dapat dikoreksi dengan baik," kata Rizal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan