medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yakin pembelian tanah untuk rumah susun di Cengkareng Barat yang merugikan negara hingga Rp648 miliar itu ulah mafia tanah. Diduga, ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang turut terlibat.
"Kalau namanya mafia itu termasuk PNS ya. Tidak bisa mafia itu berjalan sendiri tanpa orang dalam," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Menurut Djarot, oknum PNS tersebut bertindak sebagai orang yang memengaruhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membeli tanah di Cengkareng. Apalagi, lanjut Djarot lagi, pemalsuan surat hak milik hanya dapat dilakukan oleh orang dalam.
"Orang dalam itu bisa oknum dari kita atau oknum dari BPN. Bisa juga oknum dari mana-mana," ucap Djarot.
Kasus ini bermula ketika Dinas Perumahan DKI membeli tanah di Cengkareng Barat dari Toeti Noeziar Soekarno. Namun, berdasarkan temuan BPK, tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Pada kesempatan terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengungkapkan bahwa Dinas Perumahan DKI sempat mendapat uang Rp9,4 miliar sebagai uang terimakasih atas pembelian tanah. Djarot pun mengaku heran dengan uang tersebut.
"Jangan-jangan terima Rp30 miliar, dikembalikan Rp10 milir. Kan kita enggak tahu juga. Makanya diinvestigasi," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini meminta PNS yang terbukti terlibat dalam kasus ini tidak hanya sekadar dipecat. Oknum tersebut harus diseret pidana.
"Karena ini penipuan, penggelapan, pemalsuan. Gugat suruh balikin," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yakin pembelian tanah untuk rumah susun di Cengkareng Barat yang merugikan negara hingga Rp648 miliar itu ulah mafia tanah. Diduga, ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang turut terlibat.
"Kalau namanya mafia itu termasuk PNS ya. Tidak bisa mafia itu berjalan sendiri tanpa orang dalam," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Menurut Djarot, oknum PNS tersebut bertindak sebagai orang yang memengaruhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membeli tanah di Cengkareng. Apalagi, lanjut Djarot lagi, pemalsuan surat hak milik hanya dapat dilakukan oleh orang dalam.
"Orang dalam itu bisa oknum dari kita atau oknum dari BPN. Bisa juga oknum dari mana-mana," ucap Djarot.
Kasus ini bermula ketika Dinas Perumahan DKI membeli tanah di Cengkareng Barat dari Toeti Noeziar Soekarno. Namun, berdasarkan temuan BPK, tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Pada kesempatan terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengungkapkan bahwa Dinas Perumahan DKI sempat mendapat uang Rp9,4 miliar sebagai uang terimakasih atas pembelian tanah. Djarot pun mengaku heran dengan uang tersebut.
"Jangan-jangan terima Rp30 miliar, dikembalikan Rp10 milir. Kan kita enggak tahu juga. Makanya diinvestigasi," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini meminta PNS yang terbukti terlibat dalam kasus ini tidak hanya sekadar dipecat. Oknum tersebut harus diseret pidana.
"Karena ini penipuan, penggelapan, pemalsuan. Gugat suruh balikin," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)