Revitalisasi Monas. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Revitalisasi Monas. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan

Revitalisasi Monas Perlu Izin Komisi Pengarah Medan Merdeka

Damar Iradat • 23 Januari 2020 08:39
Jakarta: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Satya Utama menyebut revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) tidak memerlukan izin kementeriannya. Namun, revitalisasi Monas memang perlu izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang kebetulan dipimpin Mensesneg Pratikno.
 
"Bukan Setneg ya, Komisi Pengarah namanya, kebetulan ketuanya Menteri Sekretaris Negara," kata Setya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
 
Keberadaan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ini diatur dalam Keputusan Pressiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selain Komisi Pengarah, Kepres itu juga mengatur soal Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin gubernur DKI Jakarta yang juga merangkap sebagai sekretaris Komisi Pengarah.

Anggota Komisi Pengarah sesuai Kepres itu yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta Gubernur DKI. 
 
Tugas Komisi Pengarah antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya. Komisi Pengarah juga memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan tersebut.
 
DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengaku kecolongan soal revitalisasi kawasan Monas. Revitalisasi tak disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) disetop. Pasalnya, proyek itu belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
 
Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta bersedia menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Sikap ini merespons rekomendasi Komisi D DPRD DKI Jakarta.
 
"Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan. Kan (penghentiannya) sifatnya sementara. Nanti kalau memang harus kita lengkapi, ya kita lengkapi semuanya (izin)," kata Kepala Dinas Citata DKI Heru Hermawanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan