Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha dan masyarakat terkait Pulau Reklamasi. PSI merespons positif keinginan Anies memberi kepastian hukum, namun tidak dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya rasa keinginan memberikan kepastian hukum ini sangat bagus, tapi jangan salah kaprah. Jelas tertulis di Pergub 206 Tahun 2016 bahwa Panduan Rancang Kota bersifat Indikatif. Artinya, sifatnya hanya sebagai pedoman perencanaan pengembangan pulau. Kalau Pak Anies anggap pergub itu sebagai dasar menerbitkan IMB, jelas salah," kata Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Michael menyampaikan pergub tidak bisa menjadi dasar penerbitan IMB. Ia mengakui perkara ini akan menimbulkan pro dan kontra. Dia juga ragu apakah penerbitan IMB cukup mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 1995, atau harus menunggu peraturan daerah yang baru dan lebih detail.
Menurut Michael, polemik ini tidak akan selesai kalau kepastian hukum tidak dikunci dengan adanya perda baru yang lebih kuat. “Bagi PSI, reklamasi sudah menjadi fakta. Pulaunya sudah ada, bangunannya sudah ada. Faktanya, reklamasi pesisir utara Jakarta adalah program pemerintah dan swasta yang diwariskan sejak zaman Sutiyoso. Kalau tiap berganti Gubernur kebijakannya berubah, itu namanya tidak ada kepastian hukum terhadap pembangunan di Jakarta,” jelas Michael.
Baca: Ahok Tegaskan Pergub Buatannya Bukan Alat Penerbitan IMB
Ia menyampaikan bila Anies serius ingin memberikan kepastian hukum seharusnya segera membahas dan mengesahkan Perda Kawasan Pesisir Utara dan Pulau Reklamasi. Michael menilai penyelesaian perda itu solusi final untuk kepastian hukum yang dibutuhkan dalam hal reklamasi.
Tak hanya kebijakan Anies, PSI juga mengkritisi kinerja DPRD periode 2014-2019. Ia menganggap anggota dewan saat ini gagal memberikan kepastian hukum.
“Perlu digarisbawahi, tugas memberikan kepastian hukum bukan hanya tanggung jawab Gubernur. DPRD DKI Jakarta juga bertanggung jawab karena ini kan tugas Dewan juga. Ini kenapa DPRD juga harus berbenah, segera kejar produk hukum yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum.,” kata Michael.
Ia menuturkan PSI tidak ingin urusan reklamasi digantung terus-menerus dan dijadikan polemik berkepanjangan yang merugikan masyarakat. PSI meminta adanya keputusan pasti dan final terkait reklamasi supaya tidak maju-mundur.
“Ini Ibu Kota Jakarta, masa urusan kepastian hukum saja sudah bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dan diputuskan? Kita harus mengejar pembangunan ekonomi untuk bisa bersaing dengan kota-kota besar dan negara-negara lain. Setiap keputusan pasti ada pro-kontra, tapi Gubernur dan DPRD harus bisa duduk bareng dan selesaikan,” tutup Michael.
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha dan masyarakat terkait Pulau Reklamasi. PSI merespons positif keinginan Anies memberi kepastian hukum, namun tidak dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya rasa keinginan memberikan kepastian hukum ini sangat bagus, tapi jangan salah kaprah. Jelas tertulis di Pergub 206 Tahun 2016 bahwa Panduan Rancang Kota bersifat Indikatif. Artinya, sifatnya hanya sebagai pedoman perencanaan pengembangan pulau. Kalau Pak Anies anggap pergub itu sebagai dasar menerbitkan IMB, jelas salah," kata Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Michael menyampaikan pergub tidak bisa menjadi dasar penerbitan IMB. Ia mengakui perkara ini akan menimbulkan pro dan kontra. Dia juga ragu apakah penerbitan IMB cukup mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 1995, atau harus menunggu peraturan daerah yang baru dan lebih detail.
Menurut Michael, polemik ini tidak akan selesai kalau kepastian hukum tidak dikunci dengan adanya perda baru yang lebih kuat. “Bagi PSI, reklamasi sudah menjadi fakta. Pulaunya sudah ada, bangunannya sudah ada. Faktanya, reklamasi pesisir utara Jakarta adalah program pemerintah dan swasta yang diwariskan sejak zaman Sutiyoso. Kalau tiap berganti Gubernur kebijakannya berubah, itu namanya tidak ada kepastian hukum terhadap pembangunan di Jakarta,” jelas Michael.
Baca: Ahok Tegaskan Pergub Buatannya Bukan Alat Penerbitan IMB
Ia menyampaikan bila Anies serius ingin memberikan kepastian hukum seharusnya segera membahas dan mengesahkan Perda Kawasan Pesisir Utara dan Pulau Reklamasi. Michael menilai penyelesaian perda itu solusi final untuk kepastian hukum yang dibutuhkan dalam hal reklamasi.
Tak hanya kebijakan Anies, PSI juga mengkritisi kinerja DPRD periode 2014-2019. Ia menganggap anggota dewan saat ini gagal memberikan kepastian hukum.
“Perlu digarisbawahi, tugas memberikan kepastian hukum bukan hanya tanggung jawab Gubernur. DPRD DKI Jakarta juga bertanggung jawab karena ini kan tugas Dewan juga. Ini kenapa DPRD juga harus berbenah, segera kejar produk hukum yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum.,” kata Michael.
Ia menuturkan PSI tidak ingin urusan reklamasi digantung terus-menerus dan dijadikan polemik berkepanjangan yang merugikan masyarakat. PSI meminta adanya keputusan pasti dan final terkait reklamasi supaya tidak maju-mundur.
“Ini Ibu Kota Jakarta, masa urusan kepastian hukum saja sudah bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dan diputuskan? Kita harus mengejar pembangunan ekonomi untuk bisa bersaing dengan kota-kota besar dan negara-negara lain. Setiap keputusan pasti ada pro-kontra, tapi Gubernur dan DPRD harus bisa duduk bareng dan selesaikan,” tutup Michael.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)