Aksi demonstrasi di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Aksi demonstrasi di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Warga Protes Polusi Debu dari Aktivitas Pelabuhan Marunda

Ilham Pratama Putra • 31 Agustus 2019 18:40
Jakarta: Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jakarta Utara dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formalin) melakukan aksi demonstrasi di pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara. Mereka menuntut agar perusahaan swasta itu menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara dari dari kapal tongkang ke pelabuhan.
 
Warga menilai aktivitas tersebut menyebarkan polusi yang sangat berbahaya kepada masyarakat sekitar. Kegiatan itu juga dinilai illegal karena tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
 
”PT. Karya Citra Nusantara harus stop beroprasi karena tidak memiliki ijin AMDAL atas operasi batu bara yang berdampak polusi debu ke masyarakat,” kata Koordinator Lapangan pada aksi demonstrasi tersebut Laode Kamaludin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2019.

Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang mengatur terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam mendirikan sebuah perusahaan harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.
 
”Sedangkan PT. KCN tidak pernah memiliki atau mendapatkan izin AMDAL, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai regulator telah menegaskan bahwa PT. KCN telah melanggar PERDA No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Bahkan PT. KCN telah mengabaikan beberapa surat peringatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pengoperasian perusahaan tersebut,” kata Laode.
 
Oleh karena itu, warga mendesak PT. KCN agar segera memberhentikan pengoperasian perusahaan karna telah melanggar hukum yang telah diatur oleh pemerintah dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dari operasi perusahaan yang tidak memiliki izin AMDAL.
 
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi tak mengelak debu hitam yang menyebar itu berasal dari bongkar-muat batu bara di pelabuhannya. Karena itu, dia bisa memahami keluhan yang disampaikan masyarakat.
 
Manajemen tengah menyiapkan sejumlah langkah guna mengatasi penyebaran debu. Namun rencana itu tidak bisa segera dijalankan karena perusahaan masih menghadapi persoalan hukum dengan PT Karya Berikat Nusantara (KBN) dan masih berfokus untuk menyelesaikannya.
 
Soal kompensasi, Widodo mengklaim sudah memberikannya kepada warga sekitar melalui perangkat RT dan RW. Uang tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, seperti tanggul atau fasilitas pencegahan debu yang hingga kini belum ada hasilnya.
 
“Kami bekerja sama dengan IPB untuk membentuk mini forest di sekitar pelabuhan yang berfungsi menjaring debu-debu tersebut. Kami juga berencana membuat jaring basah yang mengelilingi area bongkar-muat untuk memerangkap partikel debu yang terbang,” kata dia.
 
Di sisi lain, Widodo juga meminta pemerintah dan masyarakat turut membantu mengurangi polusi debu batu bara dengan menanam pohon di sekitar permukiman. Langkah ini diyakini bakal lebih maksimal dalam mengurangi penyebaran polusi debu dari aktivitas bongkar-muat batu bara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan