Dalam film itu, Siskaeee membeberkan bahwa ia memerankan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bertobat di bulan suci Ramadan. Oleh karena, itu ia pun kepincut untuk bermain dalam film untuk memperbaiki image-nya di masyarakat.
"Jadi kenapa saya ngambil film itu, karena saya pikir mungkin ada image yang akan saya ubah sedikit dengan saya berperan di film tersebut. Jadi ya sudah saya ambil saja," kata dia usai menjalani pemeriksaan, Senin, 25 September 2023.
Ia pun mengira bahwa film yang diproduksi merupakan film religi berdasarkan skenario yang diberikan kepadanya. Meski begitu, dia mengatakan semua diperankan tanpa skrip dan hanya beberapa adegan yang dilakukan berdasar usul Irwansyah.
"Saya ngambil kerjaan film itu karena skenario yang diberikan kepada Siska saat itu memang berbentuk film religi. Dan kita juga syutingnya di bulan Ramadan dan juga keluar filmnya itu (rilis) pas Lebaran," ujar dia.
Ia pun merasa dijebak sebab tersangka I menyodorkan surat perjanjian dan pembayaran yang dilakukan di awal. Akan tetapi, nyatanya film itu dirilis tanpa melakukan screening bersama talent lainnya sebelum resmi tayang.
"Padahal di perjanjian kita para talent itu ada perjanjian sebelum ditayangkan itu, ada minta persetujuan para talent dulu, ada yang boleh ditayangkan atau enggak. Tetap adanya persetujuan. Tapi dari pihak PH tidak ada ngomong ini perlu ditayangin? Ini perlu diedit atau tidak?," ungkapnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi 6 Jam, Siskaeee Dicecar 48 Pertanyaan Soal Kasus Produksi Film Porno Jaksel |
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka. Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.
"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin, 11 September 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id