Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengkaji dampak dari penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Hasil kajian tersebut sudah diserahkan ke Pemprov DKI.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mengatakan kajian sudah dilakukan sejak Jumat, 22 Desember 2017, tepat saat hari pertama penutupan.
"Kami rekomendasikan enam poin, di antaranya pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kebijakan tersebut. Baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca: Sopir Angkot Merana akibat Penutupan Jalan Jatibaru
Selanjutnya, Pemprov DKI diminta lebih memperhatikan posisi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Raya. Penempatan PKL yang mengambil badan jalan tak dibenarkan dan menyalahi aturan.
"Pemprov harus memberikan tempat yang lebih layak bagi pedagang kaki lima dan tidak melanggar hukum," kata Halim.
Ditlantas meminta Pemprov DKI membuka kembali Jalan Jatibaru Raya untuk kepentingan lalu lintas. Menurutnya, penutupan jalan malah semakin membuat lalu lintas semrawut.
"Ketiga, kami minta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi jalan yang sudah ditutup. Agar tidak terjadi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan kemacetan," kata Halim.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengkaji dampak dari penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Hasil kajian tersebut sudah diserahkan ke Pemprov DKI.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mengatakan kajian sudah dilakukan sejak Jumat, 22 Desember 2017, tepat saat hari pertama penutupan.
"Kami rekomendasikan enam poin, di antaranya pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kebijakan tersebut. Baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca: Sopir Angkot Merana akibat Penutupan Jalan Jatibaru
Selanjutnya, Pemprov DKI diminta lebih memperhatikan posisi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Raya. Penempatan PKL yang mengambil badan jalan tak dibenarkan dan menyalahi aturan.
"Pemprov harus memberikan tempat yang lebih layak bagi pedagang kaki lima dan tidak melanggar hukum," kata Halim.
Ditlantas meminta Pemprov DKI membuka kembali Jalan Jatibaru Raya untuk kepentingan lalu lintas. Menurutnya, penutupan jalan malah semakin membuat lalu lintas semrawut.
"Ketiga, kami minta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi jalan yang sudah ditutup. Agar tidak terjadi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan kemacetan," kata Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)