Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan saat merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI pada 17 Agustus 2020. Masyarakat disarankan menggelar lomba secara virtual.
"Nantinya akan ada semacam arahan atau imbauan untuk seluruh warga untuk lebih mengutamakan atau mengedepankan nilai daripada keselamatan diri kita dari Covid-19," ujar Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu, 12 Agustus 2020.
Arifin mengatakan kegiatan lomba yang tak memungkinkan untuk jaga jarak dan tak ada pengawasan pemakaian masker sebaiknya tak dilakukan. Masyarakat bisa mengadakan lomba secara virtual, seperti lomba membaca puisi atau cerita pendek. Juri dan peserta tak perlu datang ke lokasi yang sama saat lomba berlangsung.
"Kita masih punya waktu bersama aparat wilayah, para lurah, untuk mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang punya dampak pada penularan covid-19," kata dia.
Baca: Sri Sultan Tak Larang Upacara Bendera dan Tirakatan Agustusan
Arifin berharap masyarakat lebih bijak mengingat angka positif covid-19 di Jakarta masih tinggi. Satpol PP akan membubarkan semua kegiatan lomba yang menimbulkan kerumunan.
Pasien positif covid-19 di Jakarta bertambah 471 kasus pada Selasa, 11 Agustus 2020. Total ada 26.664 kasus positif covid-19 di Ibu Kota.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan saat merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI pada 17 Agustus 2020. Masyarakat disarankan menggelar lomba secara virtual.
"Nantinya akan ada semacam arahan atau imbauan untuk seluruh warga untuk lebih mengutamakan atau mengedepankan nilai daripada keselamatan diri kita dari Covid-19," ujar Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu, 12 Agustus 2020.
Arifin mengatakan kegiatan lomba yang tak memungkinkan untuk jaga jarak dan tak ada pengawasan pemakaian masker sebaiknya tak dilakukan. Masyarakat bisa mengadakan lomba secara virtual, seperti lomba membaca puisi atau cerita pendek. Juri dan peserta tak perlu datang ke lokasi yang sama saat lomba berlangsung.
"Kita masih punya waktu bersama aparat wilayah, para lurah, untuk mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang punya dampak pada penularan covid-19," kata dia.
Baca: Sri Sultan Tak Larang Upacara Bendera dan Tirakatan Agustusan
Arifin berharap masyarakat lebih bijak mengingat angka positif covid-19 di Jakarta masih tinggi. Satpol PP akan membubarkan semua kegiatan lomba yang menimbulkan kerumunan.
Pasien positif covid-19 di Jakarta bertambah 471 kasus pada Selasa, 11 Agustus 2020. Total ada 26.664 kasus positif covid-19 di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)