Jakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin bakal terus menjalankan inspeksi mendadak (sidak) kepada perusahaan yang tidak melaksanakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Saat ini, ada enam gedung perusahaan yang ditutup sementara imbas tak mengindahkan aturan PSBB.
"Sidak selama PSBB berlangsung," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 16 April 2020.
Menurut dia, perusahaan akan ditegur terlebih dahulu sebelum diberhentikan sementara. Perusahaan tersebut diberi waktu satu hari melalui surat pemberitahuan.
"Kalau sudah dikasih tahu, besok masih juga ya langsung saja dihentikan," lanjut dia.
Baca: 6.901 Warga Langgar Aturan PSBB di Jakarta
Selain gedung perkantoran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga menyisir tempat usaha. Ribuan kios sudah ditutup selama PSBB untuk mencegah virus korona (covid-19). Pusat perbelanjaan juga bernasib serupa.
"ITC Glodok juga gitu, Mangga Dua, Asemka, Pasar Pagi (ditutup sementara)," ungkap Arifin.
Jakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin bakal terus menjalankan inspeksi mendadak (sidak) kepada perusahaan yang tidak melaksanakan bekerja di rumah atau
work from home (WFH) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Saat ini, ada enam gedung perusahaan yang ditutup sementara imbas tak mengindahkan aturan PSBB.
"Sidak selama PSBB berlangsung," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 16 April 2020.
Menurut dia, perusahaan akan ditegur terlebih dahulu sebelum diberhentikan sementara. Perusahaan tersebut diberi waktu satu hari melalui surat pemberitahuan.
"Kalau sudah dikasih tahu, besok masih juga ya langsung saja dihentikan," lanjut dia.
Baca:
6.901 Warga Langgar Aturan PSBB di Jakarta
Selain gedung perkantoran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga menyisir tempat usaha. Ribuan kios sudah ditutup selama PSBB untuk mencegah virus korona (
covid-19). Pusat perbelanjaan juga bernasib serupa.
"ITC Glodok juga gitu, Mangga Dua, Asemka, Pasar Pagi (ditutup sementara)," ungkap Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)