Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM.
Gerai SIM keliling dibuka mulai dari pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah administrasi pemerintahan kota (pemkot) Jakarta.
Dikutip dari Antara, berikut lima lokasi SIM keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, Yaitu:
Jakarta Timur: Mall Metro Kebayoran
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses layanan SIM Keliling ini harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mereka juga diminta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Yakni, SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (
SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM.
Gerai
SIM keliling dibuka mulai dari pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah administrasi pemerintahan kota (pemkot) Jakarta.
Dikutip dari
Antara, berikut lima lokasi SIM keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, Yaitu:
- Jakarta Timur: Mall Metro Kebayoran
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses
layanan SIM Keliling ini harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mereka juga diminta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Yakni, SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)