Tersangka pengeroyokan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI di Polres Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (Branda ANTARA)
Tersangka pengeroyokan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI di Polres Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (Branda ANTARA)

Adu Mulut jadi Pemicu Babinsa TNI Dikeroyok di Jaksel

Antara • 16 Oktober 2023 22:03
Jakarta: Polisi mengungkapkan pengeroyokan terhadap Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI, Alex Edison, dipicu adu mulut antara korban dengan pelaku MBB atau Martin di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2023. Hal itu lantaran pelaku hampir tertabrak korban yang mengendarai sepeda motor.
 
"Saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin yang tanpa sengaja hampir tertabrak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober 2023.
 
Selanjutnya, kata dia, terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan pelaku mendatangi korban. Pelaku lantas membawa dua saudaranya, yakni FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang. 

Selanjutnya para pelaku mengeroyok korban. Saat itu, korban telah menjelaskan bahwa dirinya adalah anggota Babinsa TNI.
Baca: Polisi Tangkap 3 Pengeroyok Babinsa TNI di Jaksel

Namun, korban yang saat itu tidak menggunakan seragam. Sedangkan pelaku tetap tidak mempedulikannya, tetap menghakimi korban hingga babak belur.
 
"Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan 'enggak usah bawa-bawa tentara' padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa 'saya ini Babinsa di sini'. Ini yang kami sangat sayangkan," jelas dia.
 
Pasi Intel Kodim 0504 Jakarta Selatan Mayor Infantri Renson Aritonang mengatakan bahwa usai menjadi korban pengeroyokan, Alex Edison melakukan visum di RS Sunyoto, Jakarta Selatan.
 
"Kondisi korban sekarang sudah kami visum, kemudian rontgen kepala dan dada, kebetulan hasilnya besok dari Rumah Sakit Sunyoto baru bisa diambil," kata Renson di Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Renson Aritonang mengatakan bahwa Alex Edison sudah kembali beraktivitas meski mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajahnya akibat pengeroyokan. "Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari," ujarnya.
 
Saat ini polisi telah menangkap ketiga pelaku, 
yakni MBB atau Martin, VAB atau Vadel dan BMB atau Bintang. Ketiganya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. 
 
Pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan