Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) membantu KCN memenuhi seluruh syarat hukum agar kembali beroperasi. ist
Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) membantu KCN memenuhi seluruh syarat hukum agar kembali beroperasi. ist

Berkat Kejagung RI, Terminal KCN Kembali Beroperasi

Adri Prima • 26 Oktober 2023 06:08
Jakarta: Kegiatan bongkar muat Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Senin, 23 Oktober 2023 setelah sebelumnya ditutup sejak 30 Juni 2022.
 
Hal ini tak terlepas dari peran sentral Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) dalam membantu KCN memenuhi seluruh syarat hukum dalam rangka membuka kembali kegiatan bongkar muat di pelabuhan yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ini.
 
Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI Irene Putri mengatakan, KCN merupakan perusahaan yang dapat diberikan pelayanan mediasi oleh DATUN karena dapat dikualifikasikan sebagai subjek untuk diberikan Tindakan Hukum Lain berupa Mediasi serta permohonan yang disampaikan termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. 
 
Baca juga: Nganggur, Gimana Nasib 2.000 Pekerja Pasca Penutupan Pelabuhan KCN Marunda?


Selain itu, pihaknya memastikan pengimplemetasian mitigasi risiko hukum dalam pengkajian pembukaan Terminal KCN, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
 
"Kami bersama dengan para regulator lain yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan memastikan seluruh alur bisnis dikelola dengan risiko dan dampak terhadap lingkungan seminimal mungkin," ujar Irene Putri. 
 
Ia menambahkan, adapun mitigasi risiko hukum, diantaranya bertujuan untuk mencegah konflik dan ekstradisi dan menciptakan iklim kondusif dan antisipatif. "Sehingga ke depannya, para investor bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis," tambahnya.
 
Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan jajaran regulator dalam mengkaji kembali pembukaan Terminal KCN.
 
"Dibukanya kembali Terminal KCN juga merupakan bagian dari sinergi berbagai instansi yang turut berperan, salah satunya Direktorat Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Kejagung RI," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan