medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama akan mempelajari larangan pemberian dana penyertaan modal pemerintah (PMP) terhadap enam BUMD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ahok yakin PMP sudah didasari oleh Peraturan Daerah (Perda).
"Kami pelajari lagi, kalau kita lihat dasar hukumnya sudah ada, ada Perdanya. Harusnya tidak masalah ya. Apalagi PMP ini fokusnya untuk pelayanan umum, untukmkepentingan pubik," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016).
Ahok mengatakan, Kemendagri menyarankan Pemprov DKI memperhitungkan estimasi angka balik modal. "Jadi harus ada analisanya, PMP itu buat apa? Terus dampaknya ke masyarakat apa? Kami coba pelajari lagi. Saya yakin Kemendagri punya alasan kuat," ujarnya.
Ahok tidak khawatir evaluasi dari Kemendagri itu akan menghambat pembangunan Ibu Kota. Ia bilang, masih ada celah lain untuk mengatasi masalah itu. "Tenang saja, aku lagi cari pohon duit mana yang bisa digoyang-goyang daunnya," kata Ahok sambil tertawa.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri mengevaluasi rencana pemberian PMP kepada BUMD DKI untuk mengetahui kelayakan perencanaan penyertaan modal.
“Prinsipnya target keuntungan harus berbanding lurus dengan jumlah modal yang berujung pada peningkatan pelayanan publik. Jadi, antara investasi harus berbanding lurus dengan hasil, harus ada analisisnya. Uang itu buat apa? Apa yang dikerjakan dan yang bakal dihasilkan apa,” kata Donny, 7 Januari 2016.
Dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, Pemprov DKI mengusulkan PMP untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp2,28 triliun, PT Jakpro Rp1,8 triliun, PD PAL Jaya Rp370 miliar, Bank DKI Rp1 triliun, PD Dharma Jaya Rp50 miliar, PT Transjakarta Rp1 Triliun, dan PD Pasar Jaya Rp450 miliar. Kemendagri hanya meloloskan pemberian PMP untuk PT MRT Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama akan mempelajari larangan pemberian dana penyertaan modal pemerintah (PMP) terhadap enam BUMD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ahok yakin PMP sudah didasari oleh Peraturan Daerah (Perda).
"Kami pelajari lagi, kalau kita lihat dasar hukumnya sudah ada, ada Perdanya. Harusnya tidak masalah ya. Apalagi PMP ini fokusnya untuk pelayanan umum, untukmkepentingan pubik," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016).
Ahok mengatakan, Kemendagri menyarankan Pemprov DKI memperhitungkan estimasi angka balik modal. "Jadi harus ada analisanya, PMP itu buat apa? Terus dampaknya ke masyarakat apa? Kami coba pelajari lagi. Saya yakin Kemendagri punya alasan kuat," ujarnya.
Ahok tidak khawatir evaluasi dari Kemendagri itu akan menghambat pembangunan Ibu Kota. Ia bilang, masih ada celah lain untuk mengatasi masalah itu. "Tenang saja, aku lagi cari pohon duit mana yang bisa digoyang-goyang daunnya," kata Ahok sambil tertawa.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri mengevaluasi rencana pemberian PMP kepada BUMD DKI untuk mengetahui kelayakan perencanaan penyertaan modal.
“Prinsipnya target keuntungan harus berbanding lurus dengan jumlah modal yang berujung pada peningkatan pelayanan publik. Jadi, antara investasi harus berbanding lurus dengan hasil, harus ada analisisnya. Uang itu buat apa? Apa yang dikerjakan dan yang bakal dihasilkan apa,” kata Donny, 7 Januari 2016.
Dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, Pemprov DKI mengusulkan PMP untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp2,28 triliun, PT Jakpro Rp1,8 triliun, PD PAL Jaya Rp370 miliar, Bank DKI Rp1 triliun, PD Dharma Jaya Rp50 miliar, PT Transjakarta Rp1 Triliun, dan PD Pasar Jaya Rp450 miliar. Kemendagri hanya meloloskan pemberian PMP untuk PT MRT Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)