medcom.id, Jakarta: Kepolisian diminta mengelaborasi kasus kejahatan seksual terhadap anak di TK Jakarta International School (JIS). Sebab berdasarkan pengakuan korban, jumlah pelaku lebih dari dua orang.
"Dua orang yang ditetapkan ini jumlahnya tidak sebanyak yang disebutkan oleh para korban. Korban sampaikan pelakunya lebih dari dua. LPSK berharap tidak terbatas dua tersangka yang baru itu saja. Karena berdasarkan keterangan korban ada pelaku lain selain dua tersangka itu," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, melalui keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Minggu (13/7/2014).
Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis 10 Juli lalu menetapkan status tersangka terhadap dua guru JIS Pondok Indah, NB dan FT, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.
Edwin juga meminta kepolisian mengembangkan penyidikan mereka dengan memperhatikan kemungkinan jatuhnya korban di sekitar tempat tinggal pelaku. Pada kasus kejahatan seksual umumnya jatuh korban tidak hanya di satu lokasi. Ada baiknya, kata dia, penyidik dan masyarakat sekitar pelaku mengantisipasi adanya korban lain di lingkungan tempat tinggal pelaku.
“Karena pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan penyimpangan perilaku. Sehingga potensi jatuhnya korban diluar sekolah JIS pun terbuka terjadi
Di sisi lain LPSK mengapresiasi kinerja cepat polisi dalam mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru TK JIS. "Karena dengan penetapan itu mereka yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian itu mendapat kepastian," ujar Edwin.
Sementara Wakil Ketua LPSK lainnya, Teguh Sudarsono, berharap tidak ada pihak yang mencoba mengintimidasi korban dan keluarganya pascapenetapan tersangka baru kasus JIS tersebut.
medcom.id, Jakarta: Kepolisian diminta mengelaborasi kasus kejahatan seksual terhadap anak di TK Jakarta International School (JIS). Sebab berdasarkan pengakuan korban, jumlah pelaku lebih dari dua orang.
"Dua orang yang ditetapkan ini jumlahnya tidak sebanyak yang disebutkan oleh para korban. Korban sampaikan pelakunya lebih dari dua. LPSK berharap tidak terbatas dua tersangka yang baru itu saja. Karena berdasarkan keterangan korban ada pelaku lain selain dua tersangka itu," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, melalui keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Minggu (13/7/2014).
Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis 10 Juli lalu menetapkan status tersangka terhadap dua guru JIS Pondok Indah, NB dan FT, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.
Edwin juga meminta kepolisian mengembangkan penyidikan mereka dengan memperhatikan kemungkinan jatuhnya korban di sekitar tempat tinggal pelaku. Pada kasus kejahatan seksual umumnya jatuh korban tidak hanya di satu lokasi. Ada baiknya, kata dia, penyidik dan masyarakat sekitar pelaku mengantisipasi adanya korban lain di lingkungan tempat tinggal pelaku.
“Karena pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan penyimpangan perilaku. Sehingga potensi jatuhnya korban diluar sekolah JIS pun terbuka terjadi
Di sisi lain LPSK mengapresiasi kinerja cepat polisi dalam mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru TK JIS. "Karena dengan penetapan itu mereka yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian itu mendapat kepastian," ujar Edwin.
Sementara Wakil Ketua LPSK lainnya, Teguh Sudarsono, berharap tidak ada pihak yang mencoba mengintimidasi korban dan keluarganya pascapenetapan tersangka baru kasus JIS tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JRI)