medcom.id, Jakarta: Sidang kasus pelecehan murid TK di Jakarta International School (JIS) terpaksa ditunda. Hal tersebut karena dua korban pelecehan anak yakni AK dan AL, lelah saat menjalani sidang.
"Si anak sudah lelah, jadi hakim memberikan kesempatan untuk beristirahat," kata kuasa hukum terdakwa Virgiawan Amin alias Awan, Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Namun, berhubung Kak Seto yang menjadi saksi Ahli dalam persidangan ini sudah meninggakan gedung pengadilan, maka sidang yang semula digelar pada pukul 11.00 wib hingga pukul 14.00 wib itu tidak dapat dilanjutkan. Terlebih dua korban juga masih merasa kelelahan.
"Karena saksi ahli masih dibutuhkan kesaksiannya, jadi saksinya hari ini cukup dua (AK dan AL). Berati saksi Kak Seto dilanjutkan hari Senin 13 Oktober 2014," lanjut Patra.
Seperti diketahui, sidang pekan depan akan dilakukan melalui teleconference untuk mencegah tidak adanya penundaan sidang seperti sekarang. Namun menurut Patra, sidang melalui teleconfrence dinilai tidak adil, sebab saksi korban sudah sempat hadir di persidangan.
"Kalau teleconference kenapa enggak dari awal. Kalau jadwal kami tahu hari ini, makanya saya minta jaksa untuk terbuka soal saksi siapa nanti yang mau dihadirkan ," ujar dia.
Namun, sidang melalui teleconfrence sendiri masih menungu pihak LPSK yang direncanakan sebagai fasilitasi peralatan teleconference tersebut. "Tapi sidang teleconfrencenya masih menunggu pihak LPSK," kata Patra.
Untuk diketahui, korban pelecehanan AK dan AL menjadi saksi dalam sidang hari ini. Keduanya dimintai keterangan terkait adanya pelecehan yang dilakukan oleh lima terdakwa kepada korban di kamar mandi sekolah JIS.
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus pelecehan murid TK di Jakarta International School (JIS) terpaksa ditunda. Hal tersebut karena dua korban pelecehan anak yakni AK dan AL, lelah saat menjalani sidang.
"Si anak sudah lelah, jadi hakim memberikan kesempatan untuk beristirahat," kata kuasa hukum terdakwa Virgiawan Amin alias Awan, Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Namun, berhubung Kak Seto yang menjadi saksi Ahli dalam persidangan ini sudah meninggakan gedung pengadilan, maka sidang yang semula digelar pada pukul 11.00 wib hingga pukul 14.00 wib itu tidak dapat dilanjutkan. Terlebih dua korban juga masih merasa kelelahan.
"Karena saksi ahli masih dibutuhkan kesaksiannya, jadi saksinya hari ini cukup dua (AK dan AL). Berati saksi Kak Seto dilanjutkan hari Senin 13 Oktober 2014," lanjut Patra.
Seperti diketahui, sidang pekan depan akan dilakukan melalui teleconference untuk mencegah tidak adanya penundaan sidang seperti sekarang. Namun menurut Patra, sidang melalui teleconfrence dinilai tidak adil, sebab saksi korban sudah sempat hadir di persidangan.
"Kalau teleconference kenapa enggak dari awal. Kalau jadwal kami tahu hari ini, makanya saya minta jaksa untuk terbuka soal saksi siapa nanti yang mau dihadirkan ," ujar dia.
Namun, sidang melalui teleconfrence sendiri masih menungu pihak LPSK yang direncanakan sebagai fasilitasi peralatan teleconference tersebut. "Tapi sidang teleconfrencenya masih menunggu pihak LPSK," kata Patra.
Untuk diketahui, korban pelecehanan AK dan AL menjadi saksi dalam sidang hari ini. Keduanya dimintai keterangan terkait adanya pelecehan yang dilakukan oleh lima terdakwa kepada korban di kamar mandi sekolah JIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)