Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/MTVN/Intan Fauzi
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/MTVN/Intan Fauzi

Pemprov DKI Bisa Cabut Izin RS Pelanggar Misi Kemanusiaan

LB Ciputri Hutabarat • 12 September 2017 10:15
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan Pemprov bisa saja memberikan sanksi sangat tegas terhadap rumah sakit pelanggar misi kemanusiaan. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran.
 
"Kalau pelanggarannya sudah berat, bisa kita cabut izinnya. Karena enggak boleh. Sama saja mereka telantarkan pasien," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 12 September 2017.
 
Sebelum pencabutan izin, terang Djarot, rumah sakit bisa diberikan sanksi ringan. Beberapa di antaranya berupa peringatan sesuai prosedur berlaku.

"Kalau ada kayak pelanggaran yang terjadi. Paling tidak ada sanksi peringatan 1 ataupun peringatan 2 dulu," jelas Djarot.
 
Pernyataan tegas Djarot diucapkan pascameninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang akibat ditelantarkan RS Mitra Kalideres. Orang tua Debora pontang-panting mengurus administrasi, terutama mencari uang muka Rp19,8 juta agar Debora bisa dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU).
 
Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi mengatakan pihaknya bersama Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sedang menginvestigasi kematian bayi Debora. Mereka baru bisa menindak setelah hasil investigasi keluar.
 
"Sekali lagi hal serupa terjadi maka izinnya dicabut. Kalau sekarang kita tunggu hasil investigasi," jelas Koesmedi.
 
Peristiwa nahas itu terjadi saat bayi Deboramengalami sesak napas pada pukul 02.30 WIB, Minggu 3 September. Debora yang terus batuk membuat kedua orangtuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, langsung membawa sang anak ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
 
Dokter jaga saat itu, dr. Iren, meminta Debora dibawa ke ruang PICU agar perawatannya maksimal. Henny dan suamiya diminta membayar uang muka perawatan PICU Rp19,8 juta.
 
Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Namun, permintaan ditolak karena RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani. Mereka berjanji melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.
 
Orang tua Debora berupaya hingga jelang siang. Mereka mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan memiliki fasilitas PICU. Henny juga meminta sahabatnya, Iyoh, mengecek ke Rumah Sakit Koja.
 
Pukul 09.00 WIB, dr. Irfan--dokter jaga pengganti dr. Iren--menemui Henny-Rudianto. Mengabarkan kondisi Debora semakin memburuk. Wajah Deborah pucat dan badannya dingin. Sejam berselang, Debora mengembuskan napas terakhir.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan