Ilustrasi. Foto: Antara/Risky Andrianto
Ilustrasi. Foto: Antara/Risky Andrianto

PNS Bekasi Pemalsu 111 IMB Ditahan

12 April 2017 23:50
medcom.id, Bekasi: PNS Pemerintah Kota Bekasi, Timur Malaka, 36, kini meringkuk di bui. Pria yang sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung itu terbukti  memalsukan 111 lembar IMB. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi mengganjar Timur enam tahun penjara.
 
"Kami bersyukur kasus ini akhirnya berproses hukum dan sampai putusan hukum tetap," kata Divisi Hukum PT Keluarga Tegar Sejahtera (KTS), Putu Bravo Timothy dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 April 2017.
 
Putu menjelaskan, PT KTS mengambil alih Perumahan Green Leaf dari PT Adam Property Indonesia pada tahun 2012. Saat diambil alih, PT KTS melanjutkan proses pembuatan IMB yang telah dilakukan PT API. Menurutnya, dari proses IMB itulah diketahui ada keharusan membayar biaya perizinan.
 
"Karena IMB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, lantas kami melanjutkan prosesnya. Diketahui ada biaya IMB perumahan yang diminta oleh oknum BPPT Kota Bekasi sebagai biaya resmi. Itulah yang kemudian dipenuhi, dan setelah itu prosesnya selesai. Kami menerima 111 lembar IMB," jelasnya.
 
Ia melanjutkan, belakangan diketahui ternyata semua IMB itu palsu dan akhirnya dilaporkan ke Dinas Tata Kota Bekasi. Dinas Tata Kota Bekasi meneruskan laporan itu ke penegak hukum.
 
Putu terpaksa memproses ulang IMB itu. "Saat ini seluruh IMB di perumahan Green Leaf sudah asli. Kami sudah melalui prosedur yang benar dalam mengurus perizinan termasuk IMB," ujarnya.
 
Kejaksaan Negeri Bekasi menahan Timur Malaka atas dugaan penyalahgunaan kewenangannya yang dilakukan pada 2011 lalu.
 
"Timur Malaka dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, serta wajib membayar uang pengganti kepada negara sebanya kRp 668 juta," ujar Kasie Intel Kejari Bekasi, Febrianda Reyendra seperti dikutip Antara.
 
Dijelaskan Febrianda, Kasus tersebut terjadi ketika terpidana masih bertugas di Badan Pelayanan PerijinanTerpadu (BPPT) Kota Bekasi sebagai pelaksana bidang pelayanan pengendalian non perijinan pada loket penerimaan berkas IMB 2011 silam.
 
Terpidana meminta uang sebesar Rp 1,189 miliar dari PT Adam Property Indonesia dan PT Keluarga Tegar Sejahtera. Uang itu untuk mengurus 111 IMB pembangunan perumahan Green Leaf seluas 1,7 Hektar yang berada di Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
 
Meski penerbitan perizinan tersebut menghabiskan biaya yang tidak sedikit, ternyata Timur mencetak sendiri lembaran-lembaran perijinan tersebut seperti aslinya. "Begitu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, kita langsung mengambil langkah Kasasi pada kasus tersebut," kata Febrianda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan