Warga tak bisa melintasi akses jalan keluar yang ditembok di Jalan Pulomas Selatan, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2017). Foto: MI/Bary F.
Warga tak bisa melintasi akses jalan keluar yang ditembok di Jalan Pulomas Selatan, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2017). Foto: MI/Bary F.

Penjualan Jalan Permukiman

Tetap Sah meski Ada yang Janggal

Yanurisa Ananta • 18 Agustus 2017 06:18
medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana menyebut penjualan lahan yang dilakukan pemprov kepada Nurdin Tampubolon sudah sesuai prosedur. Pemindahan hak kepemilikan lahan di Jalan Pulomas Selatan/Kampung Baru RT 016/007, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, itu, sebut Yayan, sudah melewati kajian hukum.
 
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur No 1323/2017 tentang Penyerah-an dan Pelepasan Hak Atas Tanah Jalan MHT Seluas 541 Meter Persegi kepada Nurdin.
 
"Kalau sudah terbit keputusan gubernur artinya dia sudah melewati kajian yang ada di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan melalui persetujuan DPRD," kata Yayan Yuhanah.

Mencuatnya konflik warga RT 016/007, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, dengan Nurdin berawal dari tersebarnya salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang berisi tentang penjualan aset Pemprov itu.
 
Anehnya, meski telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 11 Juli 2017, surat keputusan gubernur itu tak bernomor. Meski keabsahan surat keputusan itu masih meragukan, sejumlah warga mulai resah.
 
Hanya dalam satu-dua hari, kekhawatiran warga akhirnya terjawab dengan terbitnya keputusan gubernur yang telah bernomor.
 
Baca: Warga Mengeluh Jalan Permukiman Dijual
 
Setelah dicek di Biro Hukum, Yayan mengamini keputusan gubernur itu asli meski ada beberapa penghilangan substansi. "Ya, betul," ujar Yayan.
 
Surat keputusan gubernur yang belum bernomor itu juga tidak mencantumkan nilai penjualan aset milik pemprov tersebut.
 
Baru pada surat keputusan yang sudah bernomor disebutkan nilai ganti rugi yang dibayarkan, yakni Rp7,9 miliar untuk lahan seluas 541 meter itu.
 
Sepenggal jalan yang akhirnya dikuasai perorangan itu mulanya jalan permukiman yang masuk Program MHT (Muhammad Husni Thamrin). Program itu digulirkan pada 1969 oleh Gubernur DKI Jakarta pada masa itu Ali Sadikin.
 
Program tersebut menitikberatkan kegiatan pembangunan fisik lingkungan seperti pembangunan prasarana jalan dan saluran penghubung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan