medcom.id, Jakarta: Kebijakan tarif atas dan tarif bawah taksi online menuai polemik. Para pengemudi dan konsumen menilai aturan itu merugikan mereka.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, kebijakan tarif atas dan tarif bawah justru melindungi keduanya: pengemudi dan konsumen. Ia mengatakan, tarif bawah untuk menjaga kesejahteraan para pengemudi dan pemilik usaha.
"Tarif bawah itu untuk melindungi keberlanjutan usaha dan driver. Kalau terlalu murah, nanti mereka tidak akan dapat apa-apa," kata Djoko kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Sedangkan tarif atas untuk melindungi para konsumen. Biasanya, di jam-jam sibuk taksi online memberikan harga yang terlampau tinggi.
"Nah, di sini fungsi pemerintahan, mengeluarkan peraturan untuk melindungi keberlanjutan usaha dan ekonomi para konsumen dan driver," lanjut dia.
Djoko khawatir bila pemerintah membebaskan tarif, penyedia layanan transportasi akan mematok harga yang tak wajar. Ia menuturkan, perusahaan layanan transportasi tidak boleh mencantumkan harga terlalu murah.
"Mereka harus mempertimbangkan biaya operasional kendaraan. Ada biaya langsung dan tidak langsung. Mereka butuh perawatan mobil juga. Kalau taksi resmi sudah ditanggung perusahaan. Taksi online tidak," ujar dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata.
Mulai 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan RI memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun, baik Grab maupun Uber belum juga menerapkan aturan tersebut.
Sementara perusahaan transportasi online lainnya, Gojek, masih belum bisa dikonfirmasi.
Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000, sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.
medcom.id, Jakarta: Kebijakan tarif atas dan tarif bawah taksi online menuai polemik. Para pengemudi dan konsumen menilai aturan itu merugikan mereka.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, kebijakan tarif atas dan tarif bawah justru melindungi keduanya: pengemudi dan konsumen. Ia mengatakan, tarif bawah untuk menjaga kesejahteraan para pengemudi dan pemilik usaha.
"Tarif bawah itu untuk melindungi keberlanjutan usaha dan driver. Kalau terlalu murah, nanti mereka tidak akan dapat apa-apa," kata Djoko kepada
Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.
Sedangkan tarif atas untuk melindungi para konsumen. Biasanya, di jam-jam sibuk taksi online memberikan harga yang terlampau tinggi.
"Nah, di sini fungsi pemerintahan, mengeluarkan peraturan untuk melindungi keberlanjutan usaha dan ekonomi para konsumen dan driver," lanjut dia.
Djoko khawatir bila pemerintah membebaskan tarif, penyedia layanan transportasi akan mematok harga yang tak wajar. Ia menuturkan, perusahaan layanan transportasi tidak boleh mencantumkan harga terlalu murah.
"Mereka harus mempertimbangkan biaya operasional kendaraan. Ada biaya langsung dan tidak langsung. Mereka butuh perawatan mobil juga. Kalau taksi resmi sudah ditanggung perusahaan. Taksi online tidak," ujar dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata.
Mulai 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan RI memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun, baik Grab maupun Uber belum juga menerapkan aturan tersebut.
Sementara perusahaan transportasi online lainnya, Gojek, masih belum bisa dikonfirmasi.
Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000, sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)