Ilustrasi polusi udara di Jakarta. MI/Usman Iskandar
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. MI/Usman Iskandar

Usulan Ganjil Genap 24 Jam untuk Tekan Polusi, Heru: Ide Bagus

Putri Anisa Yuliani • 26 Agustus 2023 09:06
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik berbagai usulan untuk menangani polusi udara. Hal itu disampaikannya menanggapi usulan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah yang meminta ganjil genap diberlakukan 24 jam
 
"Ide bagus," kata Heru usai meninjau LRT Jabodebek di Stasiun Jatimulya, Bekasi Timur, Jumat, 25 Agustus 2023. 
 
Namun demikian, ia menegaskan, semua usulan harus dikaji bersama pihak terkait. Dalam hal ini Pemprov DKI perlu membahas usulan ini bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan. 

"Iya nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ungkapnya. 
 
Dalam beberapa hari ke depan pun, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi erat untuk mengambil langkah mengatasi kemacetan dan polusi udara.
 
"Mudah-mudahan kita kaji 2-3 hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," ujar dia. 
 
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar pembatasan kendaraan pribadi roda empat dengan ganjil genap bisa diterapkan 24 jam. Menurut politikus PDIP itu, harus ada langkah ekstrem yang dilakukan oleh Pemprov DKI guna mengurangi polusi udara.
 
Baca juga: Polri: Perlu Kajian dan Diskusi soal Ganjil Genap Diterapkan 24 Jam

 
Evaluasi harus dilakukan terkait dengan berbagai upaya yang sebelumnya diterapkan guna mengurangi pencemaran udara. Namun, jika hasilnya kurang memuaskan, Pemprov DKI harus berinovasi agar masalah polusi udara bisa cepat tertangani. 
 
"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang (hasil) evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. 
 
Saat ini ganjil genap baru berlaku secara parsial yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ida menegaskan, bila perlu periode waktu tersebut diperpanjang hingga 24 jam agar benar-benar membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bergerak di Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan