Ilustrasi jemaah umrah atau haji di Arab Saudi. AFP
Ilustrasi jemaah umrah atau haji di Arab Saudi. AFP

Tipu Jemaah Umrah, Pasutri Pemilik Travel Ditangkap

Media Indonesia • 28 Maret 2023 12:30
Jakarta: Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik travel umrah di Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY). Mereka ialah, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48.
 
Pasutri itu ditangkap lantaran menipu jemaah umrah. Para tersangka juga menelantarkan ratusan korban di Arab Saudi, sehingga tidak bisa pulang ke Tanah Air.
 
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.

Hengki mengatakan saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Selain pasturi ini, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka. Dia adalah seorang pria bernama Hermansyah, 59.
 
Baca: Jadi Tersangka, Ike Farida Ngadu ke Bareskrim

Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Hermansyah juga sudah ditahan.
 
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengky.
 
Terungkapnya kasus ini usai Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air. (Mohamad Farhan Zhuhri)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan