Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega Citakhayana, memberikan keterangan saat di Bareskrim Polri. Dok. Istimewa
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega Citakhayana, memberikan keterangan saat di Bareskrim Polri. Dok. Istimewa

Jadi Tersangka, Ike Farida Ngadu ke Bareskrim

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Maret 2023 15:13
Jakarta: Pemilik unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, Ike Farida, meminta perlindungan hukum ke Bareskrim Polri. Ike Farida dijerat tuduhan melakukan sumpah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 
Ike Farida yang berprofesi sebagai advokat meminta penetapan status hukumnya dilakukan uji gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri. Supaya kasusnya terang benderang.
 
"Bagaimana disebutkan bersumpah palsu sementara dia enggak pernah bersumpah. Makanya kita datang ke sini (Biro Wassidik) supaya (penetapan status tersangkanya) dilakukan gelar, diuji, gitu loh," ujar kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023.

Kamaruddin menyebut tuduhan membuat surat palsu yang dilaporkan pihak pengembang terkesan janggal dan prosesnya terkesan dipaksakan penyidik Polda Metro Jaya. Kliennya, kata Kamaruddin, adalah korban mafia karena apartemen yang sudah dilunasinya sejak 12 tahun silam, tapi tak kunjung diberikan hak-haknya.
 
"Logikanya jangan diputar-putar. Dia sebagai pemilik apartemen yang sudah membayar lunas hingga hari ini tak diberikan sertifikatnya, sekarang malah jadi tersangka atas laporan pihak pengembang. Ini kan aneh," ucap Kamaruddin.
 
Kuasa hukum Ike Farida, Putri Mega Citakhayana, mengatakan pihaknya merasa ada diskriminsi sikap dan perlakuan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut. Dia mengaku sudah membuat laporan, namun prosesnya terkesan mandek.
 
Sedangkan, lanjut dia, proses hukum terhadap kliennya justru cepat. Hanya dalam satu bulan sudah masuk penyidikan.
 
"Sebenarnya mau bertanya juga nih kepada penyidik Polda Metro Jaya, ini ada apa gitu? Karena sangat sangat terlihat sekali di kasus ini, siapa yang jadi korban kok kami yang dijadikan tersangka," ujar dia.
 
Baca Juga: Rumah Mewah Milik Wahyu Kenzo di Malang Disita

Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan. Meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam seharga Rp 3 miliar lebih, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.

Kronologi Kasus

Sengketa bermula pada 2012. Saat itu, Ike yang menikah dengan warga negara asing (WNA) membeli satu unit apartemen di Kuningan, dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.
 
Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.
 
Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK terkait pasal soal perjanjian kawin. MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.
 
MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.
 
Ike Farida membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK). Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum. MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.
 
Merasa tak terima dengan PK tersebut, pengembang justru membuat laporan polisi pada 2021. Polisi pun menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
 
"Mereka juga membuat laporan polisi, di mana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu," kata Kamaruddin Simanjuntak.
 
Kasus Ike Farida ditangani penyidik Unit 5 Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan