Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id

Besok, AG Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

Media Indonesia.com • 04 April 2023 20:30
Jakarta: AG, 15, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu, 5 April 2023. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono.
 
"Jadi tinggal besok kita memasuki agenda tuntutan. Besok rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak sianh dikit mungkin jam 12.00 WIB," kata Reza, Selasa, 4 April 2023.
 
Reza menyebut hari ini terdakwa AG menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sekitar 15 saksi.

"Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua," sebut Reza.
 
Baca: Pesan Ayah Buat Shane Lukas: Ungkapkan Semuanya, Jangan Ada yang Ditutupi

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan