Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan besaran Rp79,5 triliun untuk meningkatkan ekonomi Jakarta.
Heru mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah mengesahkan Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 itu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami bisa gunakan untuk mendorong ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menelaah substansi materi Raperda secara cermat, teliti dan saksama," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis, 28 September 2023.
Jajaran Eksekutif, kata Heru, telah menindaklanjuti seluruh saran, komentar serta rekomendasi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Legislatif. Selain itu, Heru juga berharap sinergi bersama Legislatif yang telah terjalin selama ini semakin kuat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan tahun 2023.
Pemprov DKI Jakarta juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kemitraan yang berkesinambungan antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI secara proporsional dan profesional.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp79,5 triliun.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 28 September 2023.
Edi menuturkan pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023.
"Harapannya rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif," tutur dia.
Sementara, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta menindaklanjuti Perda Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023 dengan besaran Rp79,5 triliun untuk meningkatkan ekonomi Jakarta.
Heru mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah mengesahkan Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 itu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami bisa gunakan untuk mendorong ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menelaah substansi materi Raperda secara cermat, teliti dan saksama," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis, 28 September 2023.
Jajaran Eksekutif, kata Heru, telah menindaklanjuti seluruh saran, komentar serta rekomendasi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Legislatif. Selain itu, Heru juga berharap sinergi bersama Legislatif yang telah terjalin selama ini semakin kuat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan tahun 2023.
Pemprov DKI Jakarta juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kemitraan yang berkesinambungan antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI secara proporsional dan profesional.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp79,5 triliun.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 28 September 2023.
Edi menuturkan pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023.
"Harapannya rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif," tutur dia.
Sementara, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)