Jakarta: Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti mengatakan pencopotan pejabat oleh Gubernur Anies Baswedan bukan hukuman. Pencopotan dilakukan karena wali kota dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak memenuhi persyaratan.
Budihastuti menjelaskan pencopotan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) dapat diberhentikan bila tidak memenuhi beberapa hal.
"Di PP Nomor 11 itu disebutkan penyebab orang diberhentikan karena 1, 2, 3, dan seterusnya, di antaranya karena tidak memenuhi persyaratan jabatan," kata Budihastuti di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 20 Juli 2018.
Budihastuti mengaku sudah menjelaskan itu kepada Kepala Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, KASN meminta bukti berupa dokumen-dokumen sebagai bagian dari penyelidikan.
Persyaratan jabatan pimpinan tinggi tercantum di Pasal 107. Pejabat harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Pejabat tinggi wajib memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan baru secara kumulatif paling kurang lima tahun. Dia juga harus pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Sementara itu, KASN mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 24 disebutkan setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman pun tidak boleh sembarang. Harus melalui pemanggilan dan pemeriksaan. Hasilnya harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot wali kota DKI Jakarta dengan alasan penyegaran. Namun, dia mengakui usia wali kota dan kepala SKPD salah satu faktor pencopotan itu.
"Masa pensiun PNS itu sebenarnya usia 58 tahun. Bila sedang menjabat dijadikan 60 tahun. Kalau dia tidak dalam posisi itu, maka tidak boleh. Jangan dibalik logikanya," jelasnya beberapa waktu lalu.
Baca: Isu Pencopotan Wali Kota Buat Jegal Anies
Dia menegaskan pencopotan seluruh wali kota tidak bisa disebut dipensiunkan paksa. Namun, usia para wali kota sudah masuk dalam batas maksimal.
"Nah, kebanyakan pada berasumsi bahwa pasti sampai usia 60 tahun, padahal bukan begitu aturannya," ungkap dia.
Beberapa wali kota dan SKPD yang dicopot sedianya belum memasuki masa pensiun. Mereka adalah mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, eks Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, eks Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan eks Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana.
Nasib sama juga terjadi kepada pimpinan SKPD. Mereka adalah eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati, eks Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi, eks Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Priyono, dan beberapa lainnya.
Jakarta: Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti mengatakan pencopotan pejabat oleh Gubernur Anies Baswedan bukan hukuman. Pencopotan dilakukan karena wali kota dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak memenuhi persyaratan.
Budihastuti menjelaskan pencopotan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) dapat diberhentikan bila tidak memenuhi beberapa hal.
"Di PP Nomor 11 itu disebutkan penyebab orang diberhentikan karena 1, 2, 3, dan seterusnya, di antaranya karena tidak memenuhi persyaratan jabatan," kata Budihastuti di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 20 Juli 2018.
Budihastuti mengaku sudah menjelaskan itu kepada Kepala Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, KASN meminta bukti berupa dokumen-dokumen sebagai bagian dari penyelidikan.
Persyaratan jabatan pimpinan tinggi tercantum di Pasal 107. Pejabat harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Pejabat tinggi wajib memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan baru secara kumulatif paling kurang lima tahun. Dia juga harus pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Sementara itu, KASN mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 24 disebutkan setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman pun tidak boleh sembarang. Harus melalui pemanggilan dan pemeriksaan. Hasilnya harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot wali kota DKI Jakarta dengan alasan penyegaran. Namun, dia mengakui usia wali kota dan kepala SKPD salah satu faktor pencopotan itu.
"Masa pensiun PNS itu sebenarnya usia 58 tahun. Bila sedang menjabat dijadikan 60 tahun. Kalau dia tidak dalam posisi itu, maka tidak boleh. Jangan dibalik logikanya," jelasnya beberapa waktu lalu.
Baca: Isu Pencopotan Wali Kota Buat Jegal Anies
Dia menegaskan pencopotan seluruh wali kota tidak bisa disebut dipensiunkan paksa. Namun, usia para wali kota sudah masuk dalam batas maksimal.
"Nah, kebanyakan pada berasumsi bahwa pasti sampai usia 60 tahun, padahal bukan begitu aturannya," ungkap dia.
Beberapa wali kota dan SKPD yang dicopot sedianya belum memasuki masa pensiun. Mereka adalah mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, eks Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, eks Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan eks Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana.
Nasib sama juga terjadi kepada pimpinan SKPD. Mereka adalah eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati, eks Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi, eks Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Priyono, dan beberapa lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)