Jakarta: Kementerian Perhubungan tidak menampik adanya wacana membentuk transportasi berbasis aplikasi (online). Namun, Kemenhub hanya berperan sebagai regulator, bukan seperti perusahaan aplikasi Grab atau Go-Jek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan wacana pembentukan aplikasi transportasi daring pelat merah muncul dari pihak aliansi karyawan taksi Go-Jek dan Grab, bukan dari pemerintah.
"Ide itu muncul dari temen aliansi (pengemudi online) yang belakangan merasa penghasilannya menurun. Kemudian ada beberapa kali aksi membawa isu masalah tarif yang sudah tidak menguntungkan lagi. Kemudian muncul wacana aplikator milik pemerintah (pelat merah)," kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Baca: Taksi Daring akan Diberi Plat Khusus
Menurut dia, Kemenhub tidak membangun aplikasi transportasi daring. Pasalnya hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Sebagai regulator dan saya tidak mau mencampuradukan regulator dengan aplikator. Sebagai regulator menyusun regulasinya dan silakan badan usaha atau swasta menyediakan aplikasi. Tidak mungkin pemerintah menjadi aplikator, kalau pun ada badan usaha swasta berafiliasi dengan karyawan saat ini ya silakan," katanya.
Dia mengatakan pihaknya mempersilakan BUMN maupun perusahaan swasta menjadi penyedia aplikasi transportasi daring. Namun, harus mengikuti regulasi yang ada dan sedang disempurnakan.
Dia mengungkapkan Telkom pernah berdiskusi dengan Kemenhub untuk meminta penjelasan soal regulasi sebagai aplikator. "Jadi tidak ada lagi isu pemerintah akan membangun aplikator pelat merah. Saya luruskan isu itu supaya masyarakat tidak salah persepsi," ujarnya.
Jakarta: Kementerian Perhubungan tidak menampik adanya wacana membentuk transportasi berbasis aplikasi (
online). Namun, Kemenhub hanya berperan sebagai regulator, bukan seperti perusahaan aplikasi Grab atau Go-Jek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan wacana pembentukan aplikasi transportasi daring pelat merah muncul dari pihak aliansi karyawan taksi Go-Jek dan Grab, bukan dari pemerintah.
"Ide itu muncul dari temen aliansi (pengemudi
online) yang belakangan merasa penghasilannya menurun. Kemudian ada beberapa kali aksi membawa isu masalah tarif yang sudah tidak menguntungkan lagi. Kemudian muncul wacana aplikator milik pemerintah (pelat merah)," kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Baca: Taksi Daring akan Diberi Plat Khusus
Menurut dia, Kemenhub tidak membangun aplikasi transportasi daring. Pasalnya hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Sebagai regulator dan saya tidak mau mencampuradukan regulator dengan aplikator. Sebagai regulator menyusun regulasinya dan silakan badan usaha atau swasta menyediakan aplikasi. Tidak mungkin pemerintah menjadi aplikator, kalau pun ada badan usaha swasta berafiliasi dengan karyawan saat ini ya silakan," katanya.
Dia mengatakan pihaknya mempersilakan BUMN maupun perusahaan swasta menjadi penyedia aplikasi transportasi daring. Namun, harus mengikuti regulasi yang ada dan sedang disempurnakan.
Dia mengungkapkan Telkom pernah berdiskusi dengan Kemenhub untuk meminta penjelasan soal regulasi sebagai aplikator. "Jadi tidak ada lagi isu pemerintah akan membangun aplikator pelat merah. Saya luruskan isu itu supaya masyarakat tidak salah persepsi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)