medcom.id, Jakarta: Taksi berbasis aplikasi online yang beroperasi bakal diberi stiker khusus. Pemasangan stiker menjadi salah satu syarat bagi taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, rencananya stiker bakal dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan taksi online. "Teknisnya pemasangannya akan dibicarakan," kata Budi Karya di kantor UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 5 November 2017.
(Baca juga: Taksi Online Diberi Waktu 3 Bulan Penuhi Syarat Beroperasi)
Budi Karya mengatakan, lokasi pemasangan stiker disepakati dari hasil diskusi pemerintah dan pengelola taksi online maupun konvensional. Ukuran dan lokasi ditempelkannya stiker belum diputuskan.
"Minggu ini saya sudah tugaskan Dirjen Perhubungan Darat ketemu semua aplikator mencari jalan keluar yang baik," ungkapnya.
(Baca juga: 10 Ribu Taksi Online di Jakarta Sudah Uji KIR)
Pemasangan stiker khusus di taksi online menjadi salah satu syarat operasional taksi berbasis daring. Selain stiker, setidaknya ada dua syarat dasar lainnya, yakni lolos uji KIR dan memiliki SIM kategori umum bagi pengendaranya.
Usai tiga syarat dasar itu terpenuhi, Kemenhub mewajibkan pengemudi memenuhi syarat lainnya yang antara lain berbadan hukum, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan pembatasan wilayah. Syarat-syarat itu harus dipenuhi maksimal tiga bulan sejak Permenhub 108 tentang aturan baru taksi online berlaku 1 November 2017.
medcom.id, Jakarta: Taksi berbasis aplikasi
online yang beroperasi bakal diberi stiker khusus. Pemasangan stiker menjadi salah satu syarat bagi taksi
online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, rencananya stiker bakal dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan taksi
online. "Teknisnya pemasangannya akan dibicarakan," kata Budi Karya di kantor UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 5 November 2017.
(Baca juga:
Taksi Online Diberi Waktu 3 Bulan Penuhi Syarat Beroperasi)
Budi Karya mengatakan, lokasi pemasangan stiker disepakati dari hasil diskusi pemerintah dan pengelola taksi
online maupun konvensional. Ukuran dan lokasi ditempelkannya stiker belum diputuskan.
"Minggu ini saya sudah tugaskan Dirjen Perhubungan Darat ketemu semua aplikator mencari jalan keluar yang baik," ungkapnya.
(Baca juga:
10 Ribu Taksi Online di Jakarta Sudah Uji KIR)
Pemasangan stiker khusus di taksi
online menjadi salah satu syarat operasional taksi berbasis daring. Selain stiker, setidaknya ada dua syarat dasar lainnya, yakni lolos uji KIR dan memiliki SIM kategori umum bagi pengendaranya.
Usai tiga syarat dasar itu terpenuhi, Kemenhub mewajibkan pengemudi memenuhi syarat lainnya yang antara lain berbadan hukum, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan pembatasan wilayah. Syarat-syarat itu harus dipenuhi maksimal tiga bulan sejak Permenhub 108 tentang aturan baru taksi
online berlaku 1 November 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)