Jakarta: Kecelakaan pekerja pada sejumlah proyek infrastruktur dinilai terjadi karena kurang perhatiannya kontraktor pelaksana. Para pekerja sering bekerja melebihi tanggung jawabnya sehingga kelelahan.
Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady meminta para kontraktor pelaksana menempatkan keselamatan pekerja di atas segalanya.
"Sekali lagi, jangan dipaksakan lembur yang menyebabkan kelelahan yang melebihi batas wajar," tegas Hamka, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa, 20 Februari 2018.
Ia menerangkan, pola jam kerja para pekerja proyek pembangunan telah diatur untuk mementingkan tingkat keselamatan yang optimal. Aturan itu pun tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Melalui aturan itu finalisasi pembangunan diharapkan tercapai.
Baca: Runtuh Beruntun Proyek Infrastruktur
Politikus Partai Golkar itu mendukung langkah pemerintah memoratorium atau menghentikan sementara sejumlah pembangunan infrastruktur, termasuk tol layang sampai ada evaluasi menyeluruh. Ia tak mempermasalahkan jika moratorium ini membuat waktu penyelesaian sejumlah proyek pembangunan mundur.
"Kita tidak akan korbankan buruh (pekerja proyek) meskipun proyeksi tol ditargetkan pemerintah untuk selesai sebelum Asian Games 2018," kata dia.
Penghentian sementara pengerjaan proyek merupakan imbas ambruknya pier head proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa, 20 Februari 2018, dini hari. Pemerintah memutuskan mengevaluasi total pengerjaan seluruh proyek yang melayang di atas permukaan tanah.
Metode kerja, sumber daya manusia, peralatan, hingga desain proyek akan dikaji. Evaluasi satu proyek diperkirakan memakan waktu cukup lama.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GKdQmM0N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kecelakaan pekerja pada sejumlah proyek infrastruktur dinilai terjadi karena kurang perhatiannya kontraktor pelaksana. Para pekerja sering bekerja melebihi tanggung jawabnya sehingga kelelahan.
Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady meminta para kontraktor pelaksana menempatkan keselamatan pekerja di atas segalanya.
"Sekali lagi, jangan dipaksakan lembur yang menyebabkan kelelahan yang melebihi batas wajar," tegas Hamka, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa, 20 Februari 2018.
Ia menerangkan, pola jam kerja para pekerja proyek pembangunan telah diatur untuk mementingkan tingkat keselamatan yang optimal. Aturan itu pun tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Melalui aturan itu finalisasi pembangunan diharapkan tercapai.
Baca: Runtuh Beruntun Proyek Infrastruktur
Politikus Partai Golkar itu mendukung langkah pemerintah memoratorium atau menghentikan sementara sejumlah pembangunan infrastruktur, termasuk tol layang sampai ada evaluasi menyeluruh. Ia tak mempermasalahkan jika moratorium ini membuat waktu penyelesaian sejumlah proyek pembangunan mundur.
"Kita tidak akan korbankan buruh (pekerja proyek) meskipun proyeksi tol ditargetkan pemerintah untuk selesai sebelum Asian Games 2018," kata dia.
Penghentian sementara pengerjaan proyek merupakan imbas ambruknya pier head proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa, 20 Februari 2018, dini hari. Pemerintah memutuskan mengevaluasi total pengerjaan seluruh proyek yang melayang di atas permukaan tanah.
Metode kerja, sumber daya manusia, peralatan, hingga desain proyek akan dikaji. Evaluasi satu proyek diperkirakan memakan waktu cukup lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)