Bumbu dapur palsu--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
Bumbu dapur palsu--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo

Polisi Tangkap Pemalsu Bumbu Dapur

Ilham wibowo • 10 Maret 2016 13:15
medcom.id, Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial E. Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana bidang perkebunan.
 
Pelaku mengolah, mengedarkan, dan memasarkan hasil perkebunan berupa ketumbar, dan lada yang dipalsukan. Bumbu dapur dicampur dengan zat kimia berupa H2O2 (Hidrogen Peroksida) dan NaHCO3 (Sodium Bicarbonate).
 
"Sehingga tampilannya menjadi lebih putih dan bersih. Produk ini dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia," tutur Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marliyanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Agung menjelaskan, polisi menerima laporan dari masyarakat telah terjadi tindak pemalsuan yang dilakukan pelaku. Kemudian polisi melakukan penggerebekan toko milik pelaku di pergudangan Kosambi Permai, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
 
Hasil penggerebekan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya; empat ton ketumbar palsu siap edar, 2,5 ton lada palsu, 30 jeriken hidrogen peroksida, 14 kg sodium bicarbonate serta alat pengolah lainnya.
 
Dari keterangan pelaku, lanjut Agung, ia sengaja mencampurkan bahan kimia agar ketumbar dan lada terlihat lebih bersih, sehingga dapat meningkatkan harga jual. Menurutnya, pelaku mempunyai komposisi tersendiri dalam mengolah produknya.
 
"Setelah siap, pelaku mengedarkan produknya ke daerah Jabodetabek, Cirebon, Jawa Tengah, Banten dan Lampung," ucapnya.
 
Agung menuturkan, kegiatan memalsukan bahan dapur ini telah berlangsung selama delapan tahun. Pelaku meraup keuntungan Rp100 juta dari produk palsunya dalam kurun waktu satu bulan.
 
Petugas pun telah memeriksa beberapa keterangan saksi. Sementara pelaku telah dijerat dengan pasal 110 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjarah paling lama lima tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan