medcom.id, Jakarta: Warga Koja, Jakarta Utara, Yusri Isnaeni, 32, tidak takut dirinya digugat balik oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya. Yusri bersama tim kuasa hukumnya memiliki bukti kuat untuk menuntut Ahok.
"Kami tidak takut walaupun Ahok menggugat balik, kami punya bukti yang kuat. Ahok telah mencemarkan nama baik Yusri dengan menuduhnya sebagai maling," kata anggota tim kuasa hukum Yusri dari Posko Advokasi Pendidikan Jakarta Utara, Alexandra di Koja, Jakarta Utara, Kamis, (17/12/2015).
Yusri dan tim advokasinya tetap komitmen menuntut Ahok meminta maaf didepan publik dan membayar ganti rugi Rp100 miliar atas tudingan yang dituduhkan kepada Yusri.
Sebelumnya, Yusri berniat melaporkan kepada Ahok terkait adanya praktik pencairan uang KJP di sebuah toko di Koja, Jakarta Utara. Yusri menemui Ahok di pendopo Balai Kota DKI. Namun, belum tuntas menceritakan kasus itu, Ahok memaki Yusri dan berbalik menyebut Yusri sebagai maling.
Tak terima perlakukan kasar itu, Yusri melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan Yusri tercatat dalam nomor laporan LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum 16 Desember 2015. Yusri menuntut Ahok membayar ganti rugi Rp100 miliar dan meminta maaf di depan umum.
medcom.id, Jakarta: Warga Koja, Jakarta Utara, Yusri Isnaeni, 32, tidak takut dirinya digugat balik oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya. Yusri bersama tim kuasa hukumnya memiliki bukti kuat untuk menuntut Ahok.
"Kami tidak takut walaupun Ahok menggugat balik, kami punya bukti yang kuat. Ahok telah mencemarkan nama baik Yusri dengan menuduhnya sebagai maling," kata anggota tim kuasa hukum Yusri dari Posko Advokasi Pendidikan Jakarta Utara, Alexandra di Koja, Jakarta Utara, Kamis, (17/12/2015).
Yusri dan tim advokasinya tetap komitmen menuntut Ahok meminta maaf didepan publik dan membayar ganti rugi Rp100 miliar atas tudingan yang dituduhkan kepada Yusri.
Sebelumnya, Yusri berniat melaporkan kepada Ahok terkait adanya praktik pencairan uang KJP di sebuah toko di Koja, Jakarta Utara. Yusri menemui Ahok di pendopo Balai Kota DKI. Namun, belum tuntas menceritakan kasus itu, Ahok memaki Yusri dan berbalik menyebut Yusri sebagai maling.
Tak terima perlakukan kasar itu, Yusri melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan Yusri tercatat dalam nomor laporan LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum 16 Desember 2015. Yusri menuntut Ahok membayar ganti rugi Rp100 miliar dan meminta maaf di depan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)