medcom.id, Jakarta: Belum ada angka pasti jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat di Jakarta. Meski jumlah RTH Privat harus mencapai 10 persen sesuai aturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, mengatakan tak adanya data RTH Privat diakibatkan sulitnya komunikasi dengan warga. Warga, kata dia, tak ingin halaman rumah mereka dihitung sebagai RTH, karena tak ada kompensasi apa-apa yang mereka dapat.
"Kalau saya sediakan itu saya dapat apa sebagai warga," kata Nirwono saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (19/2/2016).
Sebab, menyediakan RTH privat artinya warga tidak boleh mengubah halaman rumahnya untuk kepentingan lain selain taman.
"Kalau dia dihitung konsekuensinya (lahan RTH) tidak boleh dibangun. Halaman depan rumah tidak boleh diperkeras, benar-benar dijadikan taman," jelas Nirwono.
Dinas Pertamanan, kata Nirwono, kurang berani dalam menarik sikap warga agar mau merelakan halamannya sebagai lahan RTH privat. Seharusnya Dinas Pertamanan menyiapkan strategi.
"Misal ada pemberian insentif, penurunan PBB, diberikan keringanan biaya kesehatan," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Belum ada angka pasti jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat di Jakarta. Meski jumlah RTH Privat harus mencapai 10 persen sesuai aturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, mengatakan tak adanya data RTH Privat diakibatkan sulitnya komunikasi dengan warga. Warga, kata dia, tak ingin halaman rumah mereka dihitung sebagai RTH, karena tak ada kompensasi apa-apa yang mereka dapat.
"Kalau saya sediakan itu saya dapat apa sebagai warga," kata Nirwono saat dihubungi
Metrotvnews.com, Jumat (19/2/2016).
Sebab, menyediakan RTH privat artinya warga tidak boleh mengubah halaman rumahnya untuk kepentingan lain selain taman.
"Kalau dia dihitung konsekuensinya (lahan RTH) tidak boleh dibangun. Halaman depan rumah tidak boleh diperkeras, benar-benar dijadikan taman," jelas Nirwono.
Dinas Pertamanan, kata Nirwono, kurang berani dalam menarik sikap warga agar mau merelakan halamannya sebagai lahan RTH privat. Seharusnya Dinas Pertamanan menyiapkan strategi.
"Misal ada pemberian insentif, penurunan PBB, diberikan keringanan biaya kesehatan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)