medcom.id, Jakarta: Konsep ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bakal dibangun di Kalijodo akan sama seperti RTH pada umumnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan RTH harus bisa menjadi tempat berkumpul masyarakat, laiknya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Bisa hanya taman dengan fasilitas olahraga yang bisa jadi tempat kumpul. Kita juga bakal kasih lampu terang," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Masih belum jelas benar, apakah RTH yang dibangun di Kalijodo menyerupai RPTRA atau bukan. Yang pasti, kata Ahok, RTH di Kalijodo akan diwarnai dengan pemandangan sungai Banjir Kanal Barat (BKB) yang bersih. "Kita bersihin sungainya, supaya buat orang nongkrong bagus juga. Ada yang mau jualan PKL juga bisa sebenarnya," ucap Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur ini juga sempat menjelaskan bahwa pembangunan RTH Kalijodo bakal disokong oleh dana pihak swasta. DKI akan mempergunakan dana pengembang yang berasal dari dana kenaikan Koefisien Lebar Bangunan (KLB) untuk dijadikan RTH. "Kita minta nanti pengembang yang bangun. Karena itu kewajiban mereka," tandas Ahok.
Senin 29 Februari, kawasan Kalijodo bakal rata dengan tanah. Sumber Metrotvnews.com menuturkan sejumlah operasi kepolisian yang sudah dijadwalkan sebelum tiba hari penertiban. Antara lain operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang menyasar premanisme, minuman keras, senjata tajam, panah, dan lain-lain. Operasi melibatkan unsur TNI dan Polri.
"Akan dilaksanakan mulai 22 Februari sampai 25 Februari," bisik sumber Metrotvnews.com, Kamis 18 Februari.
Mulai Jumat 26 Februari hingga waktu penertiban 29 Februari, pengamanan di Kalijodo bakal lebih diperketat.
Hal senada juga disampaikan Camat Penjaringan Jakarta Utara, Abdul Khalit. Dia mengatakan penertiban tempat yang dikenal sebagai tempat hiburan malam itu akan dilakukan akhir Februari. "Penertiban akan dilaksanakan akhir-akhir Februari ini," kata dia, Kamis 18 Februari.
Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga Kalijodo, baik yang masuk wilayah administrasi Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dan juga wilayah administrasi Tambora Jakarta Barat. Warga punya waktu tujuh hari buat mengemas barang dan membongkar rumah.
Jika tak diindahkan, Pemprov DKI akan mengeluarkan SP2. Peringatan kedua itu memberi jangka waktu tiga hari lagi buat warga meninggalkan Kalijodo. Terakhir, SP3 bakal dikeluarkan Pemprov DKI, batas waktu SP3 hanya sekitar satu hari. Bila masih tidak dipatuhi juga, maka Pemprov DKI akan membongkar bangunan dan melakukan pemindahan paksa.
medcom.id, Jakarta: Konsep ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bakal dibangun di Kalijodo akan sama seperti RTH pada umumnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan RTH harus bisa menjadi tempat berkumpul masyarakat, laiknya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Bisa hanya taman dengan fasilitas olahraga yang bisa jadi tempat kumpul. Kita juga bakal kasih lampu terang," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Masih belum jelas benar, apakah RTH yang dibangun di Kalijodo menyerupai RPTRA atau bukan. Yang pasti, kata Ahok, RTH di Kalijodo akan diwarnai dengan pemandangan sungai Banjir Kanal Barat (BKB) yang bersih.
"Kita bersihin sungainya, supaya buat orang nongkrong bagus juga. Ada yang mau jualan PKL juga bisa sebenarnya," ucap Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur ini juga sempat menjelaskan bahwa pembangunan RTH Kalijodo bakal disokong oleh dana pihak swasta. DKI akan mempergunakan dana pengembang yang berasal dari dana kenaikan Koefisien Lebar Bangunan (KLB) untuk dijadikan RTH. "Kita minta nanti pengembang yang bangun. Karena itu kewajiban mereka," tandas Ahok.
Senin 29 Februari, kawasan Kalijodo bakal rata dengan tanah. Sumber
Metrotvnews.com menuturkan sejumlah operasi kepolisian yang sudah dijadwalkan sebelum tiba hari penertiban. Antara lain operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang menyasar premanisme, minuman keras, senjata tajam, panah, dan lain-lain. Operasi melibatkan unsur TNI dan Polri.
"Akan dilaksanakan mulai 22 Februari sampai 25 Februari," bisik sumber
Metrotvnews.com, Kamis 18 Februari.
Mulai Jumat 26 Februari hingga waktu penertiban 29 Februari, pengamanan di Kalijodo bakal lebih diperketat.
Hal senada juga disampaikan Camat Penjaringan Jakarta Utara, Abdul Khalit. Dia mengatakan penertiban tempat yang dikenal sebagai tempat hiburan malam itu akan dilakukan akhir Februari. "Penertiban akan dilaksanakan akhir-akhir Februari ini," kata dia, Kamis 18 Februari.
Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga Kalijodo, baik yang masuk wilayah administrasi Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dan juga wilayah administrasi Tambora Jakarta Barat. Warga punya waktu tujuh hari buat mengemas barang dan membongkar rumah.
Jika tak diindahkan, Pemprov DKI akan mengeluarkan SP2. Peringatan kedua itu memberi jangka waktu tiga hari lagi buat warga meninggalkan Kalijodo. Terakhir, SP3 bakal dikeluarkan Pemprov DKI, batas waktu SP3 hanya sekitar satu hari. Bila masih tidak dipatuhi juga, maka Pemprov DKI akan membongkar bangunan dan melakukan pemindahan paksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)