medcom.id, Jakarta: Keberadaan permukiman di Kalijodo dinilai karena adanya pembiaran yang dilakukan pemerintahan terdahulu. Sebab, permukiman yang identik dengan prostitusi dan perjuadian itu sudah ada sejak Orde Baru.
"Ini karena ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat, jadi penghargaan itu ada. Kalau dia (warga) disalahkan hari ini kan tidak bisa," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Dirinya menjelaskan, tanah negara yang berada di Kalijodo merupakan area Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena berada persis di samping aliran Sungai Kali Angke. Sayangnya, tanah negara itu dilegalkan Pemerintah terdahulu sehingga sulit bagi Pemerintah saat ini untuk merelokasi warga.
"Proses pembiaran yang cukup lama ini yang harus kita pertimbangkan. Karena mereka jadi punya keberhakan," ujarnya.
Menurut Ferry, relokasi warga Kalijodo tak bisa dilakukan dengan cara paksa. Menurut dia, relokasi harus dilakukan dengan cara pendekatan.
"Kalau menurut saya tinggal pendekatannya, karena mereka sudah tinggal lama di sana. Pendekatan itu cukup penting," kata Ferry.
medcom.id, Jakarta: Keberadaan permukiman di Kalijodo dinilai karena adanya pembiaran yang dilakukan pemerintahan terdahulu. Sebab, permukiman yang identik dengan prostitusi dan perjuadian itu sudah ada sejak Orde Baru.
"Ini karena ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat, jadi penghargaan itu ada. Kalau dia (warga) disalahkan hari ini kan tidak bisa," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Dirinya menjelaskan, tanah negara yang berada di Kalijodo merupakan area Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena berada persis di samping aliran Sungai Kali Angke. Sayangnya, tanah negara itu dilegalkan Pemerintah terdahulu sehingga sulit bagi Pemerintah saat ini untuk merelokasi warga.
"Proses pembiaran yang cukup lama ini yang harus kita pertimbangkan. Karena mereka jadi punya keberhakan," ujarnya.
Menurut Ferry, relokasi warga Kalijodo tak bisa dilakukan dengan cara paksa. Menurut dia, relokasi harus dilakukan dengan cara pendekatan.
"Kalau menurut saya tinggal pendekatannya, karena mereka sudah tinggal lama di sana. Pendekatan itu cukup penting," kata Ferry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)