medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan buka-bukaan jika dipanggil dalam praperadilan kasus Sumber Waras. Ahok menilai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DKI lebih berwenang membuka kasus itu.
"Yang harusnya jadi saksi BPK. Bukan saya. Kan mereka yang keluarkan berita acara, saya kan enggak boleh (buka pembicaraan)," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Ahok mengatakan, praperadilan Sumber Waras tak masuk akal. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus tersebut. KPK pun belum menemukan bukti untuk menaikkan status tersebut.
"Sekarang saja belum penyelidikan. Gimana mau ditanya? Lucu juga itu orang. Belum penyidikan sudah mau praperadilan," ujarnya.
Ahok menduga ada pihak yang sengaja ingin menjebak dirinya dengan melakukan praperadilan tersebut. Ahok mengatakan, dirinya melanggar konstitusi jika dirinya benar bersaksi untuk kasus yang diduga merugikan negara sebanyak Rp191 miliar tersebut.
"Kalau saya buka itu langgar tata negara, dipidana gara-gara itu. Ini jebakan batman nih," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan buka-bukaan jika dipanggil dalam praperadilan kasus Sumber Waras. Ahok menilai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DKI lebih berwenang membuka kasus itu.
"Yang harusnya jadi saksi BPK. Bukan saya. Kan mereka yang keluarkan berita acara, saya kan enggak boleh (buka pembicaraan)," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Ahok mengatakan, praperadilan Sumber Waras tak masuk akal. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus tersebut. KPK pun belum menemukan bukti untuk menaikkan status tersebut.
"Sekarang saja belum penyelidikan. Gimana mau ditanya? Lucu juga itu orang. Belum penyidikan sudah mau praperadilan," ujarnya.
Ahok menduga ada pihak yang sengaja ingin menjebak dirinya dengan melakukan praperadilan tersebut. Ahok mengatakan, dirinya melanggar konstitusi jika dirinya benar bersaksi untuk kasus yang diduga merugikan negara sebanyak Rp191 miliar tersebut.
"Kalau saya buka itu langgar tata negara, dipidana gara-gara itu. Ini jebakan batman nih," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)