Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran.

Polisi Amankan Remaja Pembawa Sajam dalam Tawuran

Damar Iradat • 03 Desember 2015 02:30
medcom.id, Jakarta: Kepolisian Sektor Metro Gambir berhasil mengamankan remaja yang membawa senjata tajam yang diduga digunakan untuk tawuran antarwarga. Keempatnya yakni, MR, 14, IA, 20, MS, 15, dan MI, 15. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal mengatakan, kejadian berawal saat pelaku bersama 100 orang lainnya dari Tanjung Duren dan Tanggul Banjir Kanal Barat Tanah Abang berkumpul. Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang dan celurit. 
 
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Metro Gambir guna proses lebih lanjut," kata Iqbal, seperti dilansir Antara, Rabu (2/12/2015). 

Para warga awalnya berkumpul di Jembatan Tanggul DPU Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat sekitar pukul 17.45 WIB. Iqbal menduga massa akan menyerang warga Jati Pulo.
 
Beruntung bentrok dapat dicegah saat salah satu masyarakat melaporkan informasi itu kepada petugas Polsek Metro Gambir.
 
"Berkat laporan dari masyarakat ke Polsek Gambir maka petugas mengambil tindakan penangkapan terhadap warga dimaksud," ungkap Iqbal.
 
Kemudian petugas menetapkan tersangka terhadap empat orang yang tercatat sebagai pelajar itu MR, IA, MS dan MI.
 
Iqbal menyatakan petugas masih menyelidiki para pelaku lainnya yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam itu.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan