medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya mengamankan dua kontainer berisi 25 jenis obat tradisional. Obat tidak memiliki izin edar Badan Pelayanan Obat dan Makanan (BPOM). Obat itu diproduksi oleh industri rumahan, ada pula yang diimpor dari Tiongkok.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, kasus ini terungkap pada September lalu. Dari hasil penyelidikian, pihaknya menangkap seorang pengedar obat berinisial RY.
"Ada 25 jenis obat dalam volume besar, ada dua kontainer obat," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Ia mengungkapkan, RY memiliki dua pabrik di Kalideres, Jakarta Barat, untuk memproduksi obat ilegal. Jenis obat tersebut antara lain obat kesehatan, obat kuat pria, obat perangsang wanita, obat gosok, obat rematik, obat sakit pinggang dan beberapa obat jenis kesehatan lainnya.
Menurut Mujiono, RY sudah beroperasi sejak Mei 2015. Sasaran utamanya adalah distributor dan toko obat. RY hanya menjual dengan jumlah grosir. Selain berdasarkan pesanan, pelaku juga memasarkan obat dengan menawarkan pada distributor.
"Obatnya diedarkan pelaku ke pinggiran Jakarta, Tangerang, Balaraja, Rangkas Bitung, Serang, ada juga ke Cilegon, termasuk ke Surabaya dan Lampung," jelas Mujiono.
RY tidak mematok harga tinggi. Konsumen tertarik karena harganya murah dan iming-iming khasiat obat. "Harganya lebih murah dibanding obat resmi. Masyarakat jadi tertarik," ungkap Mujiono.
Dari aktivitas bisnisnya, RY meraup untung Rp50 juta per bulan. RY dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya mengamankan dua kontainer berisi 25 jenis obat tradisional. Obat tidak memiliki izin edar Badan Pelayanan Obat dan Makanan (BPOM). Obat itu diproduksi oleh industri rumahan, ada pula yang diimpor dari Tiongkok.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, kasus ini terungkap pada September lalu. Dari hasil penyelidikian, pihaknya menangkap seorang pengedar obat berinisial RY.
"Ada 25 jenis obat dalam volume besar, ada dua kontainer obat," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Ia mengungkapkan, RY memiliki dua pabrik di Kalideres, Jakarta Barat, untuk memproduksi obat ilegal. Jenis obat tersebut antara lain obat kesehatan, obat kuat pria, obat perangsang wanita, obat gosok, obat rematik, obat sakit pinggang dan beberapa obat jenis kesehatan lainnya.
Menurut Mujiono, RY sudah beroperasi sejak Mei 2015. Sasaran utamanya adalah distributor dan toko obat. RY hanya menjual dengan jumlah grosir. Selain berdasarkan pesanan, pelaku juga memasarkan obat dengan menawarkan pada distributor.
"Obatnya diedarkan pelaku ke pinggiran Jakarta, Tangerang, Balaraja, Rangkas Bitung, Serang, ada juga ke Cilegon, termasuk ke Surabaya dan Lampung," jelas Mujiono.
RY tidak mematok harga tinggi. Konsumen tertarik karena harganya murah dan iming-iming khasiat obat. "Harganya lebih murah dibanding obat resmi. Masyarakat jadi tertarik," ungkap Mujiono.
Dari aktivitas bisnisnya, RY meraup untung Rp50 juta per bulan. RY dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)