Jakarta: Lahan parkir di minimarket pada dasarnya sudah memiliki izin bagi kendaraan yang akan berbelanja dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Namun sayangnya, hal tersebut justru peluang bagi oknum atau warga yang meminta bayaran parkir.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, pemilik gedung usaha di Jakarta telah mengantongi izin dan sudah termasuk dalam retribusi parkir di halaman milik pribadi. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar kepada pihak manapun.
"Pemilik gedung sudah membayar retribusi parkir oleh pemda masing-masing," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 3 Mei 2024.
Politisi PKS itu juga menjelaskan, para pengunjung tidak perlu membayar parkir. Kecuali bangunan gedung besar dan pusat perbelanjaan yang menggunakan sistem parkir juga sebagai keamanan.
Lebih lanjut, ia menyebut, perlu kajian terhadap peraturan tersebut. Pasalnya parkir liar maupun pungutan liar di minimarket seharusnya menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD), bukan dikelola perorangan yang menyebabkan negatif di masyarakat.
"Jadi harus diatur karena sebenarnya itu potensi untuk pendapatan asli daerah lainnya," ujar dia.
Selain dampak biaya parkir liar, ia mengatakan masih banyak persoalan lainnya yang timbul akibat itu, yakni masalah sosial. Menurutnya, banyak warga di sekitar kawasan minimarket yang tidak punya pekerjaan dan hanya mengandalkan jaga parkir.
"Harus dibicarakan dengan baik supaya tetap tertib dan uang yang masuk ke pemda DKI, dan harus pikirkan bahwa ada banyak warga Jakarta tidak mendapatkan pekerjaan, itu kita bisa dibina melalui Dinas Sosial contohnya dan lain-lain," ujarnya.
Terpisah, pengamat tata kota asal Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan, pemilik minimarket juga punya tanggung jawab seperti membuat tanda parkir gratis. Hal ini demi memastikan pelanggan tidak perlu membayar alias gratis.
Ia menjelaskan, jika pengelola minimarket mengenakan biaya parkir bisa dilakukan dengan memotong saat pembayaran belanjaan kepada pembeli dengan harga flat. Sehingga bisa terkoordinir dengan baik ketika selesai berbelanja.
"Kalau seperti itu memastikan pembeli tidak dipungut biaya parkir oleh petugas parkir di luar dengan menunjukkan bukti pemotongannya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan para pengelola juga perlu bekerja sama dengan pengurus warga setempat untuk mengkoordinir petugas parkir agar tidak liar. Selain itu, mereka bisa melibatkan pemda agar ada petugas parkir yang resmi.
"Bahkan jika perlu menggandeng BP Parkir pemda untuk melibatkan petugas parkir resmi berseragam dan terdaftar," ungkap dia.
Jakarta: Lahan parkir di minimarket pada dasarnya sudah memiliki izin bagi kendaraan yang akan berbelanja dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Namun sayangnya, hal tersebut justru peluang bagi oknum atau warga yang meminta bayaran
parkir.
Anggota Komisi B
DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, pemilik gedung usaha di Jakarta telah mengantongi izin dan sudah termasuk dalam retribusi parkir di halaman milik pribadi. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar kepada pihak manapun.
"Pemilik gedung sudah membayar retribusi parkir oleh pemda masing-masing," ujarnya saat dihubungi
Media Indonesia, Jumat, 3 Mei 2024.
Politisi PKS itu juga menjelaskan, para pengunjung tidak perlu membayar parkir. Kecuali bangunan gedung besar dan pusat perbelanjaan yang menggunakan sistem parkir juga sebagai keamanan.
Lebih lanjut, ia menyebut, perlu kajian terhadap peraturan tersebut. Pasalnya parkir liar maupun pungutan liar di minimarket seharusnya menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD), bukan dikelola perorangan yang menyebabkan negatif di masyarakat.
"Jadi harus diatur karena sebenarnya itu potensi untuk pendapatan asli daerah lainnya," ujar dia.
Selain dampak biaya parkir liar, ia mengatakan masih banyak persoalan lainnya yang timbul akibat itu, yakni masalah sosial. Menurutnya, banyak warga di sekitar kawasan minimarket yang tidak punya pekerjaan dan hanya mengandalkan jaga parkir.
"Harus dibicarakan dengan baik supaya tetap tertib dan uang yang masuk ke pemda DKI, dan harus pikirkan bahwa ada banyak warga Jakarta tidak mendapatkan pekerjaan, itu kita bisa dibina melalui Dinas Sosial contohnya dan lain-lain," ujarnya.
Terpisah, pengamat tata kota asal Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan, pemilik minimarket juga punya tanggung jawab seperti membuat tanda parkir gratis. Hal ini demi memastikan pelanggan tidak perlu membayar alias gratis.
Ia menjelaskan, jika pengelola minimarket mengenakan biaya parkir bisa dilakukan dengan memotong saat pembayaran belanjaan kepada pembeli dengan harga flat. Sehingga bisa terkoordinir dengan baik ketika selesai berbelanja.
"Kalau seperti itu memastikan pembeli tidak dipungut biaya parkir oleh petugas parkir di luar dengan menunjukkan bukti pemotongannya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan para pengelola juga perlu bekerja sama dengan pengurus warga setempat untuk mengkoordinir petugas parkir agar tidak liar. Selain itu, mereka bisa melibatkan pemda agar ada petugas parkir yang resmi.
"Bahkan jika perlu menggandeng BP Parkir pemda untuk melibatkan petugas parkir resmi berseragam dan terdaftar," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)