Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memanggil manajemen Kafe Shamrock Kitchen & Bar di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Kafe itu disegel setelah dua kali melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kami akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 21 September 2021.
Baca: Langgar PPKM, Kafe Shamrock di Tebet Disegel
Namun, Yusri belum dapat memastikan waktu pemeriksaan. Agenda pemanggilan bergantung pada penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Yusri menyebut manajemen Kafe Shamrock terancam pidana. Pengelola berpotensi terjerat Pasal 216 KUHP karena tidak menaati perintah undang-undang. Dengan ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Kemudian, Pasal 218 KUHP tentang berkerumun setelah diberitahu tiga kali. Ancaman sama dengan Pasal 216 KUHP.
Terakhir, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia PPKM dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kawasan Tebet pada Senin malam, 20 September 2021. Ditemukan kafe Shamrock di Jalan Dr Saharjo melanggar PPKM.
Tempat hiburan malam itu langsung disegel. Kafe itu terpasang garis polisi. Razia itu terekam kamera handphone. Dalam video yang diunggah pada Instagram @narkoba_metro terlihat tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Vernal Armando Sambo mendapati kafe Shamrock Kitchen & Bar masih buka pukul 22.30 WIB.
Bahkan dalam video, Vernal langsung menegur pengelola kafe lantaran kapasitas pengunjung melebihi 50 persen. Pelanggaran itu disebut telah dilakukan pengelola kafe dua kali.
"Nah coba lihat, ini sudah overload, ini sudah hampir full jadi kami sudah memberikan teguran dua minggu yang lalu kami sudah berikan peringatan," kata Verna.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memanggil manajemen Kafe Shamrock Kitchen & Bar di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Kafe itu
disegel setelah dua kali melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kami akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 21 September 2021.
Baca:
Langgar PPKM, Kafe Shamrock di Tebet Disegel
Namun, Yusri belum dapat memastikan waktu pemeriksaan. Agenda pemanggilan bergantung pada penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Yusri menyebut manajemen Kafe Shamrock terancam pidana. Pengelola berpotensi terjerat Pasal 216 KUHP karena tidak menaati perintah undang-undang. Dengan ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Kemudian, Pasal 218 KUHP tentang berkerumun setelah diberitahu tiga kali. Ancaman sama dengan Pasal 216 KUHP.
Terakhir, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia
PPKM dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kawasan Tebet pada Senin malam, 20 September 2021. Ditemukan kafe Shamrock di Jalan Dr Saharjo melanggar PPKM.
Tempat hiburan malam itu langsung disegel. Kafe itu terpasang garis polisi. Razia itu terekam kamera
handphone. Dalam video yang diunggah pada Instagram @narkoba_metro terlihat tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Vernal Armando Sambo mendapati kafe Shamrock Kitchen & Bar masih buka pukul 22.30 WIB.
Bahkan dalam video, Vernal langsung menegur pengelola kafe lantaran kapasitas pengunjung melebihi 50 persen. Pelanggaran itu disebut telah dilakukan pengelola kafe dua kali.
"Nah coba lihat, ini sudah
overload, ini sudah hampir
full jadi kami sudah memberikan teguran dua minggu yang lalu kami sudah berikan peringatan," kata Verna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)