Pasien OTG covid-19 menunggu giliran pendataan untuk isolasi mandiri di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta. Foto: MI/Andri Widiyanto
Pasien OTG covid-19 menunggu giliran pendataan untuk isolasi mandiri di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta. Foto: MI/Andri Widiyanto

Okupansi Hotel di Jakarta Hanya 10% Selama PPKM Darurat

Antara • 20 Juli 2021 17:19
Jakarta: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mencatat tingkat hunian kamar hotel hanya 10 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat diterapkan selama 3-20 Juli 2021.
 
"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen okupansi terutama di hotel-hotel nonbintang dan hotel-hotel kecil," kata Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, di Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021.
 
Dari sekitar 950 hotel di Jakarta, hanya 20 hotel yang terlibat program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri (isoman) orang tanpa gejala (OTG). Hotel-hotel ini masih bisa bertahan selama PPKM darurat.

"Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno.
 
Sutrisno menyampaikan sektor perhotelan diproyeksikan mengalami pemulihan pada 2023. Selama masa transisi dua tahun itu, pelaku bisnis perhotelan dituntut berinovasi dengan berbagai kondisi dan teknologi.
 
Langkah jangka pendek, PHRI mengharapkan adanya cost reduction atau efisien mengingat belum ada permintaan (demand) dari calon tamu hotel. Pemerintah diminta memberikan berbagai kelonggaran.
 
Untuk jangka panjang, industri perhotelan perlu beradaptasi dengan intelijensi artifisial. Selain itu, hotel perlu menyiapkan paket staycation keluarga hingga mengedepankan aspek kesehatan sebagai nilai jual.
 
Sutrisno menjelaskan kebijakan PPKM darurat telah menyebabkan penurunan tingkat okupansi. Apabila PPKM darurat diperpanjang, bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta dikhawatirkan semakin lesu.
 
Meski demikian, PHRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pembatasan. Pasalnya, kebijakan ini riperlukan untuk menghentikan pandemi covid-19.
 
Ekonom senior Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai perpanjangan PPKM darurat mengganggu perekonomian nasional. Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) kemungkinan terjadi.
 
Guna menekan laju PHK, pemerintah dan pelaku usaha maupun industri dinilai perlu menerapkan burden sharing. Salah satunya terharap beban ongkos listrik atau air. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan