Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya segera menerapkan tilang elektronik (e-TLE) di jalur tol. Sejumlah titik bakal diuji coba.
"Ada dua titik yang direncanakan akan dilakukan approve of concept kalau kita bahasanya uji coba," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2019.
Jasa Marga mengajukan empat titik tempat uji coba yakni Tanjung Duren, Cikampek, JORR, dan Sedyatmo. Namun, pihaknya baru menyetujui dua titik menjadi tempat uji coba.
Fahri menuturkan tanggal uji coba segera dirilis. Pihaknya bakal lebih dulu berkoordinasi dengan Jasa Marga.
Dia menjelaskan kamera e-TLE bisa mendeteksi nomor pelat kendaraan. Gambar yang diambil akan mencocokkan pelat nomor dengan data kepolisian.
Fitur ini juga bisa ditambahkan dengan pemetaan sistem ganjil genap. Sistem pemetaan itu bisa diperbarui bila ke depan ada aturan lalu lintas baru.
"Jadi nanti kita tinggal tambahkan fitur apa yang mau dari kamera itu, bisa pelanggaran kawasan ganjil genap dan lainnya," jelas dia.
Kamera CCTV tilang elektronik ini mampu menjangkau semua kendaraan dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera. Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.
Hal itu menandakan kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi. Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran.
Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya segera menerapkan
tilang elektronik (e-TLE) di jalur tol. Sejumlah titik bakal diuji coba.
"Ada dua titik yang direncanakan akan dilakukan
approve of concept kalau kita bahasanya uji coba," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2019.
Jasa Marga mengajukan empat titik tempat uji coba yakni Tanjung Duren, Cikampek, JORR, dan Sedyatmo. Namun, pihaknya baru menyetujui dua titik menjadi tempat uji coba.
Fahri menuturkan tanggal uji coba segera dirilis. Pihaknya bakal lebih dulu berkoordinasi dengan Jasa Marga.
Dia menjelaskan
kamera e-TLE bisa mendeteksi nomor pelat kendaraan. Gambar yang diambil akan mencocokkan pelat nomor dengan data kepolisian.
Fitur ini juga bisa ditambahkan dengan pemetaan sistem ganjil genap. Sistem pemetaan itu bisa diperbarui bila ke depan ada aturan lalu lintas baru.
"Jadi nanti kita tinggal tambahkan fitur apa yang mau dari kamera itu, bisa pelanggaran kawasan ganjil genap dan lainnya," jelas dia.
Kamera CCTV tilang elektronik ini mampu menjangkau semua kendaraan dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera. Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.
Hal itu menandakan kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi. Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)