Jakarta: Anggota DPRD Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh mendukung rencana percepatan penghentian swastanisasi air di Jakarta. Namun, Nova berharap Pemprov DKI tetap memperhatikan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
"Supaya BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) enggak rugi," kata Nova kepada Medcom.id, Kamis, 5 September 2019.
Nova menyebut air merupakan hajat hidup orang banyak. Dia sepakat pengelolaan air harus dilakukan pemerintah.
Apalagi, terang dia, hal itu diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Nova meminta pengambilalihan pengelolaan air tidak merugikan Palyja dan Aetra. Dia menyebut pihak swasta telah berinvestasi membuat pipa dan menyalurkan air di Jakarta.
"Harus ada equal benefit (keuntungan yang setara)," ujar Nova.
Dia mengusulkan Pemprov DKI menguasai sebagian besar saham kedua perusahaan. Sementara Palyja dan Aetra bertugas sebagai pengelola.
Nova meminta Pemprov DKI, Palyja, dan Aetra bermusyawarah. Hal itu diyakini bisa mempercepat penghentian swastanisasi air.
"(Membahas) bisa atau tidak (Pemprov DKI) menguasai 80 persen (saham)," kata Nova.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat mengambil alih pengelolaan air dari Palyja dan Aetra. Perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI, PT Palyja, dan PT Aetra telah berlangsung sejak 1997 hingga 2023. Anies ingin pemenuhan kebutuhan air minum dan air bersih menjadi prioritas Pemprov DKI.
Jakarta: Anggota DPRD Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh mendukung rencana percepatan penghentian swastanisasi air di Jakarta. Namun, Nova berharap Pemprov DKI tetap memperhatikan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
"Supaya BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) enggak rugi," kata Nova kepada
Medcom.id, Kamis, 5 September 2019.
Nova menyebut air merupakan hajat hidup orang banyak. Dia sepakat pengelolaan air harus dilakukan pemerintah.
Apalagi, terang dia, hal itu diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu berbunyi "
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Nova meminta pengambilalihan pengelolaan air tidak merugikan Palyja dan Aetra. Dia menyebut pihak swasta telah berinvestasi membuat pipa dan menyalurkan air di Jakarta.
"Harus ada
equal benefit (keuntungan yang setara)," ujar Nova.
Dia mengusulkan Pemprov DKI menguasai sebagian besar saham kedua perusahaan. Sementara Palyja dan Aetra bertugas sebagai pengelola.
Nova meminta Pemprov DKI, Palyja, dan Aetra bermusyawarah. Hal itu diyakini bisa mempercepat penghentian swastanisasi air.
"(Membahas) bisa atau tidak (Pemprov DKI) menguasai 80 persen (saham)," kata Nova.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat mengambil alih pengelolaan air dari Palyja dan Aetra. Perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI, PT Palyja, dan PT Aetra telah berlangsung sejak 1997 hingga 2023. Anies ingin pemenuhan kebutuhan air minum dan air bersih menjadi prioritas Pemprov DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)